Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif  

Editor

Erwin prima

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina menyatakan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Oktober itu akan berakhir pada 31 Desember 2016.

"Pemberian insentif sementara ini dalam rangka memeriahkan ulang tahun Sulawesi Selatan ke-347," kata Tautoto, Kamis, 3 November 2016.

Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Adapun mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga 3,5 persen, mobil keempat 4,5 persen. Adapun untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.

Baca:
Rizieq Shihab Minta Polisi Tangkap Ahok Besok 
Demo 4 November, Polisi Bantah Ada Eksodus Warga Tionghoa
Jokowi Temui Massa pada Demo 4 November?

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan dan tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi silinder 500 cc ke atas.

Menurut Tautoto, program itu merupakan upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini digunakan sebagai momentum pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. "Masyarakat patut memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pada Juli-September 2016, atau sebelum penghapusan sementara pajak progresif, wajib pajak yang membayarkan pajak progresif kendaraannya sebanyak 181 unit dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Program pembebasan pajak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juli-September lalu, pemerintah juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. 

Penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pengguna kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 unit kendaraan roda empat. Total kendaraan yang memanfaatkan insentif denda ini 187.218 unit kendaraan. Total pajak yang terkumpul mencapai Rp 14 miliar lebih.

Adapun kendaraan pelat kuning alias angkutan orang dan barang yang mendapatkan insentif pada Juli-September 2016 sebanyak 3.120 unit dengan nilai Rp 4 miliar lebih.

Selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor, Dispenda Sulawesi Selatan mewajibkan pegawainya mendatangi rumah wajib pajak (door-to-door) untuk menagih tunggakan pajaknya. Pada periode Juli-September 2016, hasil door-to-door di seluruh Sulawesi Selatan mencapai 16.829 unit, yang meliputi kendaraan roda dua dan empat.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

20 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

37 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

54 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

59 hari lalu

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.