TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina menyatakan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Oktober itu akan berakhir pada 31 Desember 2016.
"Pemberian insentif sementara ini dalam rangka memeriahkan ulang tahun Sulawesi Selatan ke-347," kata Tautoto, Kamis, 3 November 2016.
Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Adapun mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga 3,5 persen, mobil keempat 4,5 persen. Adapun untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.
Baca:
Rizieq Shihab Minta Polisi Tangkap Ahok Besok
Demo 4 November, Polisi Bantah Ada Eksodus Warga Tionghoa
Jokowi Temui Massa pada Demo 4 November?
Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan dan tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi silinder 500 cc ke atas.
Menurut Tautoto, program itu merupakan upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini digunakan sebagai momentum pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. "Masyarakat patut memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak," ujarnya.
Menurut dia, pada Juli-September 2016, atau sebelum penghapusan sementara pajak progresif, wajib pajak yang membayarkan pajak progresif kendaraannya sebanyak 181 unit dengan nilai Rp 3,3 miliar.
Program pembebasan pajak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juli-September lalu, pemerintah juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pengguna kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 unit kendaraan roda empat. Total kendaraan yang memanfaatkan insentif denda ini 187.218 unit kendaraan. Total pajak yang terkumpul mencapai Rp 14 miliar lebih.
Adapun kendaraan pelat kuning alias angkutan orang dan barang yang mendapatkan insentif pada Juli-September 2016 sebanyak 3.120 unit dengan nilai Rp 4 miliar lebih.
Selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor, Dispenda Sulawesi Selatan mewajibkan pegawainya mendatangi rumah wajib pajak (door-to-door) untuk menagih tunggakan pajaknya. Pada periode Juli-September 2016, hasil door-to-door di seluruh Sulawesi Selatan mencapai 16.829 unit, yang meliputi kendaraan roda dua dan empat.
ABDUL RAHMAN