TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan polisi tidak akan terpengaruh dengan desakan pihak lain dalam menyelidiki laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami tidak ada kaitannya dengan desakan. Penegakan hukum adalah proses penegakan hukum. Insya Allah tidak (terpengaruh)," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016.
Ari juga mengatakan proses penyelidikan ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ahok sendiri adalah salah satu calon Gubernur DKI Jakarta dalam pilkada 2017. Dia mencalonkan diri kembali bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Front Pembela Islam dan beberapa kelompok masyarakat melaporkan Ahok dengan pasal penodaan agama. Mereka keberatan dengan ucapan Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 tentang kepemimpinan. Belakangan FPI mendesak pemerintah segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mereka juga meminta polisi segera menangkap Ahok.
Baca:
Rizieq Shihab Minta Polisi Tangkap Ahok Besok
Demo 4 November, Massa Sudah Datang ke Jakarta
Demo 4 November, Polisi Bantah Ada Eksodus Warga Tionghoa
Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab setelah diperiksa sebagai ahli di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis malam, 3 November 2016, mendesak agar gelar perkara kasus ini dipercepat.
Rizieq juga melarang pihak mana pun mengintervensi kepolisian dalam kasus ini, termasuk Presiden Joko Widodo dan partai pengusung Ahok. "Jangan merasa partai besar, lalu ingin melakukan manuver politik."
Rizieq mengatakan dia bersama kawan-kawannya yang lain akan melawan habis-habisan mereka yang mengintervensi kasus itu.
REZKI ALVIONITASARI