TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pembuatan mobil listrik Victor Antonius mengatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dicecar 38 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga setengah jam.
"Ya, kami tadi periksa Pak Dahlan," katanya seusai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 3 November 2016.
Victor enggan menjelaskan materi pemeriksaan Dahlan. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugas dan wewenang Dahlan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara saat pembuatan mobil listrik. "Yang jelas, kami periksa Pak Dahlan soal itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik baru bisa memeriksa Dahlan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari ini karena sebelumnya bos perusahaan media Jawa Pos itu selalu berada di luar negeri.
Baca: Soal Mobil Listrik, Jaksa Agung Periksa Dahlan di Surabaya
Setelah diperiksa, Dahlan menolak berkomentar ihwal materi pemeriksaan. "Biar kejaksaan saja yang menjelaskan," ucapnya. Ia hanya tersenyum ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, lalu menimpali dengan ucapan terima kasih.
Ketika ditanya soal dugaan kejanggalan kasus yang membelitnya, Dahlan hanya menjawab. "Kalian semua yang lebih tahu," ujarnya kepada awak wartawan.
Dahlan membuat 16 mobil untuk Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar.
Baca: Diperiksa Kejagung Soal Mobil Listrik, Dahlan: Terima Kasih
Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding.
Dahlan kini menjadi tahanan rumah. Dia ditahan di rumahnya di Surabaya sebagai tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang ditukar guling tak sesuai dengan prosedur itu berada di Tulungagung dan Kediri. Diduga, aset tersebut dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
EKSKLUSIF: Wawancara Kapolda Iriawan Jelang Demo 4 November
Begini Taktik Pasukan Asmaul Husna Hadapi Demo 4 November