INFO NASIONAL - Bea Cukai Sampit, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang hasil tembakau dan minuman keras ilegal hasil operasi Halilintar II, Rabu, 2 November 2016. Halilintar merupakan operasi bersama antara Bea Cukai dengan Kepolisian guna memantau peredaran barang kena cukai tidak berizin.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Hartono mengatakan Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi target pemasaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Hal ini terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.
Baca Juga:
Menurut Hartono, modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut dilakukan dengan penjualan terputus. Para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi pihak toko tempat penitipan barang. “Kemudian, mereka akan datang kembali untuk mengambil uang hasil penjualan sambil mengirim kembali rokok untuk stok dagangan,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil analisis tersebut, Bea Cukai Sampit melakukan operasi pasar untuk menindak peredaran BKC ilegal itu. Selain itu, memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi, seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selanjutnya, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana.
Adapun BKC yang berhasil dimusnahkan berupa rokok ilegal berbagai macam merek sebanyak 181.400 batang dan minuman keras 3.454 botol. “Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 121 juta. Sementara sepanjang Februari hingga Oktober 2016, Bea Cukai Sampit telah berhasil melakukan 33 penindakan terhadap BKC ilegal dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp 163 juta,” ujar Hartono.
Baca Juga:
Dia menambahkan, selain operasi pasar, Bea Cukai Sampit melakukan sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada penjual eceran rokok dan minuman keras. “Kami mengimbau mereka untuk tidak mudah menerima titipan penjualan rokok tanpa kepastian pita cukai sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)