Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Mobil Listrik, Jaksa Agung Periksa Dahlan di Surabaya

image-gnews
Dahlan Iskan menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Dahlan Iskan menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya untuk kasus mobil listrik. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan penyidik Kejaksaan Agung sudah tiba di Surabaya sejak Rabu 2 November 2016.

"Pemeriksaan memang dilakukan di Surabaya karena beberapa alasan," kata Romy di kantornya, Kamis, 3 November 2016.

Alasan yang dimaksud Romy adalah Dahlan berstatus sebagai tahanan kota untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha. Jadi Dahlan tidak diperbolehkan untuk ke luar kota. "Bahkan untuk datangi pemanggilan Jaksa Agung ke Jakarta tak boleh," ucapnya.

Itu sebabnya penyidik Kejaksaan Agung harus datang ke Surabaya untuk memeriksa Dahlan. Romy menyebut penyidik yang datang berjumlah empat orang. "Kami (Kejaksaan Tinggi Jatim) yang fasilitasi tempatnya," katanya.

Baca juga:
Diperiksa Kejagung Soal Mobil Listrik, Dahlan: Terima Kasih  
Nikah di Usia 30 Tahun, Onky Alexander Akhirnya Bercerai

Ditanya soal agenda pemeriksaan Romy mengaku tak tahu menahu. Sebab, kata dia, kasus mobil listrik ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Mungkin agak siangan salah seorang perwakilan penyidik Kejaksaan Agung mau jelaskan," Romy berujar.

Sementara itu, dengan menggunakan kemeja lengan panjang warna biru dongker Dahlan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 09.30. Ditanya soal pemeriksaan hari ini Dahlan ogah menjawab. "Diaturlah kan kalian (wartawan) pintar mengatur," kata Dahlan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus mobil listrik bermula dari 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar. Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus mobil listrik, yaitu pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding.

Baca juga:
Pilihan Makanan yang Cocok buat Penderita Asam Urat
Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

Saat diwawancara Tempo pada 29 Juli 2015, Dasep Ahmadi membantah soal mobilnya disebut tak sesuai spesifikasi. Menurut dia, mobil itu sudah sesuai spek dan dapat digunakan Kementerian serta APEC. "Saya hanya insinyur yang diberi tugas oleh negara dan sudah saya lakukan sebaik-baiknya," tutur Dasep.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menganggap aset di Tulungagung dan Kediri yang ditukar guling tak sesuai prosedur. Diduga, aset tersebut dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

6 hari lalu

Penjabat Sementara Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani (Tengah) beserta jajaran foto bersama saat menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2024, di Grand Ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dok. Pemkot Surabaya
Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

Surabaya berhasil mendapat penghargaan sebagai Kota dengan Predikat Terbaik dalam ALI 2024. Penghargaan sebagai Kota Terbaik merupakan wujud atas hasil PTSP dan PPB 2024.


Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

18 hari lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

24 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

26 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

29 hari lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

31 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

Saat datang, Jokowi langsung menghampiri dan menyapa kerumunan pedagang dan pembeli di sana.


Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

33 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan alasan gagalnya produsen kendaraan listrik Tesla berinvestasi di Indonesia. Begini penjelasannya.


Rosan Roeslani: Listrik Berbasis Fosil Jadi Alasan Tesla Urung Investasi di RI

33 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TKN juga membantah tudingan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie yang menyebut Gibran didesain jadi presiden setelah dua tahun menjabat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rosan Roeslani: Listrik Berbasis Fosil Jadi Alasan Tesla Urung Investasi di RI

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengungkapkan tenaga listrik berbasis energi fosil menjadi salah satu alasan Tesla mengurungkan niatnya investasi.


Pemerintah Ingin Kendaraan Listrik Masuk IKN, Ford Singgung Kebutuhan Pasar dan Daya Dukung

53 hari lalu

Dealer dan bengkel Ford di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pemerintah Ingin Kendaraan Listrik Masuk IKN, Ford Singgung Kebutuhan Pasar dan Daya Dukung

"Kalau ada permintaan kendaraan listrik di IKN, ya pemerintah bisa langsung berdiskusi dengan kami," kata agen pemegang merek Ford di Indonesia.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

53 hari lalu

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.