TEMPO.CO, Surabaya -- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya untuk kasus mobil listrik. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan penyidik Kejaksaan Agung sudah tiba di Surabaya sejak Rabu 2 November 2016.
"Pemeriksaan memang dilakukan di Surabaya karena beberapa alasan," kata Romy di kantornya, Kamis, 3 November 2016.
Alasan yang dimaksud Romy adalah Dahlan berstatus sebagai tahanan kota untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha. Jadi Dahlan tidak diperbolehkan untuk ke luar kota. "Bahkan untuk datangi pemanggilan Jaksa Agung ke Jakarta tak boleh," ucapnya.
Itu sebabnya penyidik Kejaksaan Agung harus datang ke Surabaya untuk memeriksa Dahlan. Romy menyebut penyidik yang datang berjumlah empat orang. "Kami (Kejaksaan Tinggi Jatim) yang fasilitasi tempatnya," katanya.
Baca juga:
Diperiksa Kejagung Soal Mobil Listrik, Dahlan: Terima Kasih
Nikah di Usia 30 Tahun, Onky Alexander Akhirnya Bercerai
Ditanya soal agenda pemeriksaan Romy mengaku tak tahu menahu. Sebab, kata dia, kasus mobil listrik ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Mungkin agak siangan salah seorang perwakilan penyidik Kejaksaan Agung mau jelaskan," Romy berujar.
Sementara itu, dengan menggunakan kemeja lengan panjang warna biru dongker Dahlan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 09.30. Ditanya soal pemeriksaan hari ini Dahlan ogah menjawab. "Diaturlah kan kalian (wartawan) pintar mengatur," kata Dahlan.
Kasus mobil listrik bermula dari 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar. Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus mobil listrik, yaitu pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding.
Baca juga:
Pilihan Makanan yang Cocok buat Penderita Asam Urat
Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar
Saat diwawancara Tempo pada 29 Juli 2015, Dasep Ahmadi membantah soal mobilnya disebut tak sesuai spesifikasi. Menurut dia, mobil itu sudah sesuai spek dan dapat digunakan Kementerian serta APEC. "Saya hanya insinyur yang diberi tugas oleh negara dan sudah saya lakukan sebaik-baiknya," tutur Dasep.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menganggap aset di Tulungagung dan Kediri yang ditukar guling tak sesuai prosedur. Diduga, aset tersebut dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
EDWIN FAJERIAL