TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab akan mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim). Rizieq disebut akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jam satu siang, (Rizieq) diminta pelapor sebagai ahli. Pelapor yang bernama Habib Muchsin Alatas," kata Munarman saat dihubungi, Kamis, 3 November 2016. Menurut Munarman, Rizieq akan didampingi kuasa hukum.
Muchsin Alatas merupakan Ketua FPI DKI Jakarta. Dia melaporkan Ahok ke Bareskrim pada 7 Oktober 2016 dengan tuduhan pelanggaran pasal penodaan agama. Muchsin ditemani puluhan simpatisan FPI dan organisasi masyarakat lain yang keberatan atas ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51. Mereka menamakan diri “Akbar” atau Aksi Bersama Rakyat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini Bareskrim telah menerima 11 laporan yang sama soal penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Boy menyebutkan semua laporan itu diproses bersamaan karena saksi ataupun terlapornya sama. "Penyelidikan masih berjalan," kata dia, Selasa, 1 November 2016.
Dugaan penodaan agama itu belakangan memicu reaksi sejumlah organisasi massa Islam. Misalnya sejumlah anggota ormas Islam mulai datang ke Jakarta untuk ikut serta dalam unjuk rasa di Istana Negara, yang akan berlangsung pada Jumat besok, 4 November 2016.
REZKI ALVIONITASARI