TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Sri Raja Prabu Jasanagara Marwah Daud Ibrahim mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu, 2 November 2016. Seharusnya, hari ini Marwah Daud diperiksa untuk kedua kali sebagai saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Ibu Marwah hari ini tidak datang tanpa pemberitahuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu sore. Menurut dia, penyidik akan mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Marwah agar kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan Taat bisa cepat selesai.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik mencecar Marwah dengan pertanyaan seputar perkenalannya dengan Taat Pribadi, struktur yayasan, serta peran dan fungsi dia selaku ketua yayasan. Dalam pemeriksaan itu, Marwah mengaku tidak menjabat Ketua Yayasan Pedepokan, tapi Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Sri Raja Prabu Jasanagara.
Baca: Inilah Pemilik Rumah Penyimpan Bunker Uang Dimas Kanjeng
Marwah mengatakan baru menerima amanah itu pada 11 Agustus 2016. Ia menerima jabatan itu karena program-program yang dirancang yayasan sangat bagus dan fokus pada bidang budaya. Program-program tersebut sesuai dengan impiannya. "Programnya bagus, yakni untuk kemaslahatan umat," kata dia usai pemeriksaan, 17 Oktober 2016 lalu.
Baca: Pengacara Dimas Kanjeng Terjerat Kasus Narkoba
Saat disinggung sumber dana yayasan, Marwah membantah jika dana padepokan berasal dari santri. Menurut dia, dana itu didapat dari proses pengadaan uang, bukan penggandaan. "Saya meyakini beliau bisa mengadakan uang. Saya melihat, alami, dan ketahui sendiri. Uang pengadaan itu bukan untuk pribadi, tapi kemaslahatan umat," ucapnya.
Namun demikian, Marwah tak menampik jika para santri menyerahkan mahar ke yayasan. Dia menyamakan uang mahar itu dengan uang pendaftaran masuk sebuah organisasi. "Santri yang berkontribusi membangun padepokan dicatat. Siapa yang membutuhkan uangnya, akan dikembalikan," ujarnya.
NUR HADI
Baca juga:
Briptu Arif Tembak Kepala Sendiri, Gara-gara Patah Hati?
Kapolri: Jokowi Tak Mungkin Beri Pernyataan Penjarakan Ahok