TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan polisi sudah menuruti tuntutan pengunjuk rasa soal kelanjutan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Syafruddin, proses hukum kasus Ahok masih di tingkat penyelidikan. "Tuntutan sudah dilaksanakan Polri. Tuntutannya, kan, proses hukum jalan. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujarnya saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 2 November 2016.
Baca:
Demo 4 November, Pramono: Istana Merasa Tak Terancam
Rizieq Shihab Tersinggung oleh Pernyataan Jokowi, Kenapa?
Karena masih dalam tahap penyelidikan, ujar Syafruddin, agenda pengusutan masih berupa pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan saksi akan menentukan apakah perkara Ahok layak naik ke penyidikan atau tidak.
Syafruddin juga memberi sinyal bahwa polisi akan melaksanakan gelar perkara. Namun dia enggan menyampaikan detailnya. "Itu Kepala Badan Reserse Kriminal yang menentukan, tak boleh intervensi," ujarnya.
Rencana unjuk rasa besar-besaran oleh ormas Islam pada 4 November 2016 bertujuan mendesak polisi menuntaskan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok. Massa meminta Ahok dihukum karena dianggap telah menistakan agama ketika mengutip Surat Al-Maidah dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu, September lalu.
ISTMAN MP