INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan eksportir dan importir untuk memahami dokumen yang berisi informasi penting tentang produk barang kimia atau barang berbahaya sebelum memerikas fisik barang.
Dokumen yang dikenal dengan nama Material Safety Data Sheet (MSDS) tersebut berisi informasi tentang indentitas bahan dan produsen, bahaya, kandungan, cara penanganan, cara pengangkutan sampai dengan cara pembuangan limbahnya.
Baca Juga:
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS wajib dipahami semua orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya.
"MSDS wajib diketahui semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian, sampai dengan pembuangan limbahnya. Karena itu, perusahaan yang memproduksi wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya,” ujar Robert.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) atau SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya).
Baca Juga:
Karena itu, MSDS yang memuat CAS Number (Chemical Abstract Service) dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan petugas Bea Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia.
Beberapa barang kimia memiliki sifat yang berbahaya, seperti beracun (toxic), mudah terbakar (flammable), mudah meledak (explosive), dan sifat yang berbahaya lain. Terlebih dengan bahaya barang kimia yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kanker, penyakit paru-paru, dan gangguan reproduksi.
Karena itu, perlu adanya sebuah dokumen yang dapat menerangkan informasi detail tentang barang kimia tersebut sehingga dampak yang akan terjadi dapat diminimalisir. (*)