TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan telah menjelaskan tentang penganggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis Elektronik alias e-KTP kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya, Selasa, 1 November 2016. Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu menceritakan ulang tentang proyek senilai Rp 5,9 triliun yang belakangan disidik KPK lantaran diduga mengandung korupsi itu.
"Saya diperiksa sebagai mantan Menteri Keuangan, saya menjelaskan pengelolaan keuangan negara," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK usai pemeriksaan. Agus mengklaim, yang dilakukan Kementerian Keuangan ketika itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara dan UU tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan dua aturan itu, Agus mengatakan Kementerian Keuangan hanya menjadi pengelola keuangan negara layaknya bendahara umum yang mengelola otoritas fiskal negara. Adapun kuasa pengelolanya adalah presiden. "Tapi dalam konteks ini, presiden memiliki kementerian dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran," katanya.
Proyek e-KTP merupakan program Kementerian Dalam Negeri. Proyek itu dianggap perlu agar negara bisa menerapkan kepemilikan single identity number bagi warganya. Maka itu, menurut Agus, Kemendagri bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. "Pelaksanaan anggaran itu termasuk lelang, pengikatan, pengujian, hingga pembayarannya," ujar Agus.
Dalam konteks proyek e-KTP, menurut Agus, tanggung jawab Kemenkeu adalah melakukan pengujian terhadap kondisi keuangan negara untuk membiayani proyek tersebut. "Sedangkan dalam proyek e-KTP, kami baru transfer uangnya setelah pengurusan anggarannya sudah betul," ujar dia.
Proyek e-KTP mengaplikasikan kontrak tahun jamak. Menurut Agus, Kemenkeu bertanggung jawab dalam memutuskan kontrak tahun jamak. Biasanya, menurut dia, kontrak tahun jamak diajukan pengguna anggaran yang menerima mata anggaran dan merasa proyeknya tidak bisa selesai dalam waktu setahun sekaligus tidak bisa memecah satuan proyek itu.
Dalam konteks proyek e-KTP, menurut Agus, Kemendagri mengusulkan kontrak tahun jamak dan sudah meyakinkan Kemenkeu tentang pelaksanaannya. Hasil pekerjaan yang membutuhkan waktu 3 tahun dianggap akan jelek jika dipaksakan selesai dalam waktu setahun. "Kementerian pengaju kontrak tahun jamak bertanggung jawab mutlak," ujar dia. Sedangkan tanggung jawab Kemenkeu berbeda: Mutlak menyiapkan anggarannya.
Setelah kontrak tahun jamak disetujui, Agus melanjutkan, baru Kemendagri melakukan pengadaan, tender, dan pengikatan pembayaran. "Ketika Menkeu menyetujui penganggaran proyek, bukan berarti Menkeu menyetujui proses pengadaan yang akan dijalankan pengaju proyek itu," kata Agus.
Agus menjabat Menkeu menggantikan Sri Mulyani pada 20 Mei 2010. Agus menerima pengajuan penganggaran proyek e-KTP lima bulan kemudian, pada 21 Oktober 2010. Kemudian pada 13 Desember 2010, Agus menolak pengajuan itu. "Saya menolak karena yang diajukan adalah multiyears anggaran, bukan multiyears contract," katanya. "Jadi yang menolak pertama kali itu saya."
MAYA AYU | MUHAMAD RIZKI