TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus dilanjutkan secara yuridis. Menurut dia, ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Kami berpegang pada dua hal, yaitu etis dan yuridis. Saya sebutkan Basuki menyatakan minta maaf secara etis bagus, tapi secara yuridis, kan, tetap harus diproses," kata Sohibul setelah pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 1 November 2016.
Apabila kasus ini berhenti, kata Sohibul, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan hilang."Ini akan bahaya ke depan kalau bertele-tele dan menciptakan distrust," ujarnya. Meskipun begitu, Sohibul meyakini, masyarakat sudah memaafkan Basuki secara etis atas dugaan penistaan tersebut.
Baca Juga: Fadli Zon Surati Presiden tentang Aksi 4 November, Ini Isinya
Sebelumnya, Front Pembela Islam menilai Ahok menistakan agama karena meminta warga jangan mau dibohongi orang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51, yang ditafsirkan soal pemilihan pemimpin nonmuslim. Beberapa ormas Islam berencana menggelar demonstrasi pada 4 November mendatang.
Ahok menyampaikan permohonan maaf terkait dengan ucapannya yang mengutip ayat tersebut. Ia mengatakan tidak bermaksud melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran.
Simak: Demo 4 November, Ahok: Saya Sudah Minta Maaf Berkali-kali
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar memastikan akan proses penyelidikan atas dugaan penistaan yang dilakukan Ahok. Sejauh ini, kata Boy, sudah 13 saksi ahli dan lima saksi ahli yang dimintai keterangan.
ARKHELAUS W.