TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan Gubernur Ahmad Heryawan sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2017 sebesar Rp 1.420.624,29. “Telah ditetapkan gubernur pada 1 November 2016,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Selasa, 1 November 2016.
Penetapan UMP Jawa Barat 2017 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 yang diteken pada Selasa, 1 November 2017. Ferry mengatakan penetapan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur penghitungan UMP dengan faktor pengali laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ferry menuturkan persentase yang menjadi acuan penghitungan UMP Jawa Barat berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto yang menjadi acuan pengali. “Surat itu menegaskan, yang menjadi acuan itu inflasi nasional 3,07 persen dan angka pertumbuhan PDB 5,18 persen. Itu yang menjadi acuan mengalikannya dengan UMP Jawa Barat 2016,” kata dia. Adapun UMP Jawa Barat 2016 sebesar Rp 1.312.355.
Menurut Ferry, UMP Jawa Barat itu hanya menjadi acuan upah minimum provinsi. “Apalagi masih dimungkinkan ada upah minimum sektoral provinsi (UMSP),” ujarnya.
Praktek UMSP ini sempat diberlakukan pada tahun ini dalam penetapan upah pekerja sektor minyak dan gas di Jawa Barat. “Kami punya pengalaman di sektor migas. Di 2016 ini, mereka bernegosiasi dan baru bulan Juni bersepakat sehingga ditetapkan pada Juni 2016,” tuturnya.
Ferry mengatakan, pekan ini akan mengumpulkan perwakilan Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk membahas penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing. Daerah diminta untuk menggunakan ketentuan yang sama dengan penetapan UMP dalam menyiapkan rekomendasi UMK 2017 masing-masing sebelum ditetapkan gubernur pada 21 November 2016 nanti.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh kecewa dengan penetapan UMP Jawa Barat yang mengacu pada PP 78/2015. “UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak), padahal aturan penetapan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu salah satu item utamanya itu KHL, selain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Novemer 2016.
AHMAD FIKRI