TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan alasannya menyetujui kontrak multiyears untuk proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Agus, proyek multiyears ini tidak pernah mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
Agus menjelaskan dia menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada 20 Mei 2010. Sedang kontrak multiyears diajukan pada 21 Oktober 2010. "Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani," kata dia seusai diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi e-KTP di KPK, Selasa, 1 November 2016.
Menurut mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, proyek e-KTP multiyears pada 2011-2012 sempat mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek yang kini bermasalah itu berjalan. “Agus Marto mengeluarkan surat itu atas pertemuan persetujuan,” kata dia.
Agus mengatakan pada 13 Desember 2010, dia sempat menolak pengajuan kontrak multiyears e-KTP itu. Ini karena ternyata yang diajukan bukan multiyears kontrak, melainkan multiyears anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang sistem keuangan negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan Menteri Keuangan.
"Jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," kata Agus.
Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan kontrak multiyears sangat dibutuhkan dalam pembangunan Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyetujui kontrak multiyears dalam pengadaan proyek e-KTP.
"Jangan negatif terhadap multiyears contract nanti orang akan takut padahal pembangunan Indonesia butuh multiyears contract," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI