INFO NASIONAL - Baru-baru ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Pembentukan PMK tersebut untuk mengakomodir praktek perdagangan internasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pemberitahuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor. Selain itu, menjamin kepastian hukum bagi importir atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi akibat ketidakjujuran sehingga terkena sanksi administrasi berupa denda.
Baca Juga:
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun, tujuan penyusunan PMK tentang Voluntary Declaration adalah untuk menghimpun potensi penerimaan negara dari BM dan PDRI secara optimal dengan mekanisme deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif.
“Diharapkan, pemberlakuan peraturan ini dapat memberikan solusi bagi penyelesaian kewajiban pabean untuk biaya atau harga yang belum dapat dihitung saat pemasukan barang dan mengakuratkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda,” ujar Robert, Selasa, 1 November 2016.
Robert menambahkan, PMK tersebut juga mengatur deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif untuk harga yang seharusnya dibayar saat pengajuan pemberitahuan pabean impor melalui mekanisme harga di bursa berjangka (harga futures). Selain itu, mengatur royalty dan proceeds, pengenaan deklarasi inisiatif dan pembayaran Inisiatif, kewajiban penggunaan deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif, serta penyelesaian pembuktian melalui audit kepabeanan. (*)
Baca Juga: