4 November, 20 Ribu Polisi Disebar di Lokasi Ini  

Editor

Juli Hantoro

Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian melihat sejumlah senjata milik Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Senin, 31 Oktober 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian melihat sejumlah senjata milik Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Senin, 31 Oktober 2016. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan hampir 20 ribu personel untuk mengamankan Ibu Kota terkait dengan rencana unjuk rasa Aksi Bela Islam pada 4 November mendatang. Personel tersebut merupakan personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait lain.

"Semua sudah hampir 20 ribu personel. Ada tambahan dari luar Polda Metro Jaya," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 1 November 2016.

Personel bantuan dari luar Jakarta, ujar Iriawan, berasal dari Banten, Lampung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur. "Mereka hari ini sudah ada di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa 5.630 personel Brigade Mobil (Brimob) gabungan dari sejumlah polda disiapkan untuk mengamankan Jakarta. Sistem pengamanannya akan dibagi dalam tujuh wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bandara Soekarno-Hatta, dan personel siaga.

Wilayah Jakarta Pusat dibagi dalam 15 titik, di antaranya Gambir dengan 300 personel pelopor; kantor sementara Badan Reserse Kriminal (gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan) 100 personel pelopor; Istana Negara 950 personel yang terdiri atas personel pelopor, Brimob Polda Metro Jaya, dan Patroli Trail (Patra) Polda Metro Jaya; Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta 400 personel Brimob Polda Jawa Timur dan Kalimantan Tengah; patung kuda 100 personel pelopor; Tugu Tani 100 personel Brimob Polda Metro Jaya; dan Jembatan Semanggi 100 personel Brimob Polda Metro Jaya.

Selain itu, titik-titik lain adalah gedung MPR/DPR/DPD dengan 500 personel Brimob Polda Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara, Atrium Senen 100 personel Brimob Polda Banten, Kedutaan Amerika Serikat 50 personel Patra Polda Metro Jaya, Lapangan Banteng 200 personel Brimob Polda Riau, gedung RRI 30 personel Brimob Polda Metro Jaya, Bundaran Hotel Indonesia 100 personel Brimob Polda Metro Jaya, dan Simpang Harmoni 100 personel Brimob Polda Kalimantan Selatan.

Di wilayah Jakarta Barat, ada dua titik, yaitu Jembatan Layang Tomang depan Mal Taman Anggrek dengan 100 personel Brimob Polda Bangka Belitung dan kawasan Glodok Taman Sari 100 personel Brimob Polda Bangka Belitung.

Di wilayah Jakarta Utara, ada lima titik, yaitu Gereja Stela atau Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Mangga Dua Pademangan 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Pantai Indah Kapuk 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Kelapa Gading 100 personel Brimob Polda Nusa Tenggara Timur, dan Pertamina Plumpang 100 personel Brimob Polda Nusa Tenggara Timur.

Di wilayah Jakarta Selatan, ada tiga titik, yaitu Blok M dengan 100 personel Brimob Polda Lampung, Kuningan 100 personel Brimob Polda Lampung, dan kawasan Pondok Indah 100 personel pelopor.

Di wilayah Jakarta Timur, ada dua titik, yaitu Pasar Jatinegara dengan 100 personel Brimob Polda Bengkulu serta Pusat Grosir Cililitan serta Cawang UKI 100 personel Brimob Polda Bengkulu. Wilayah Bandara Soekarno-Hatta akan dijaga seratus personel Brimob Polda Sumatera Barat.

Sedangkan Silang Monas akan dijaga 600 personel yang terdiri atas Satuan III Pelopor dan Brimob Polda Kalimantan Timur, Markas Besar Kepolisian RI dengan 300 personel dari Satuan III Pelopor, Polda Metro Jaya 100 personel Brimob Polda Metro Jaya, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 100 personel Brimob Kalimantan Timur.

INGE KLARA








Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

10 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

55 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

27 Desember 2022

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan.


Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa Roy Suryo dalam kasus penistaan agama ini.


Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

14 Desember 2022

Sebuah bendera bergambar Diego Maradona dan Lionel Messi dari Argentina terbentang saat pertandngan Polandia vs Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar di Stadion 974, pada 30 November 2022. REUTERS/Jennifer Lorenzini.
Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

Lionel Messi kerap jadi penyelamat tim dan pembawa kemenangan. Hal itu membuatnya dijuluki Messiah.


Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

13 Desember 2022

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama karena me-retweet meme stupa mirip Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.