TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Sinjai menahan Sekretaris Kabupaten Sinjai Tayyib Andi Mappasere karena diduga mengkorupsi gaji pegawai negeri di kantor Kabupaten Sinjai. "Dia tetap membayar gaji pegawai yang jadi terpidana kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Sumarsono, Senin malam, 31 Oktober 2016.
Menurut Sumarsono, Tayyib seharusnya tidak mencairkan gaji pegawai yang menjalani pidana. Perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara Rp 700 juta.
Pembayaran gaji tersebut dilakukan sejak 2009-2016. Enam orang pegawai yang mendapat masalah hukum tetap terima gaji meski tidak menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara. "Enak saja mereka dapat gaji sementara tidak bekerja," ujar Sumarsono.
Dia mengatakan hasil kerugian negara yang ditetapkan penyidik merupakan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sinjai. Perkara itu mulai diusut sejak Juli 2016.
Sumarsono menilai, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan orang lain berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk sementara tersangka ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Menurut Sumarsono, untuk saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka. Pihaknya, kata dia, terus melakukan pengembangan kemungkinan akan ada tersangka yang lain. "Kami sementara fokus merampungkan berita acara pemeriksaan untuk diajukan ke pengadilan," katanya.
Juru bicara pemerintah Kabupaten Sinjai, Muhammad Sabir Syur, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat hukum. "Beliau juga sebagai abdi negara menghargai dan siap menjalani proses yang tengah berjalan," katanya.
Sabir menyatakan pemerintah Sinjai, dalam hal ini Bagian Hukum, belum akan mengambil langkah-langkah pendampingan. Menurut dia, permasalahan itu baru akan dirapatkan bersama pejabat daerah yang lain.
ABDUL RAHMAN