TEMPO.CO, Surabaya - Pengusutan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang melibatkan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur saat ini tengah memfokuskan pada penyidikan rumah yang diduga menjadi bunker Dimas Kanjeng menyimpan uang milik korban.
Penyidik telah mengantungi identitas pemilik rumah yang dijadikan bunker oleh Dimas Kanjeng. "Inisialnya I," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 26 Oktober 2016.
Rumah itu diduga milik teman dekat Dimas Kanjeng. Ini berdasarkan pengakuan Laila, istri kedua Dimas Kanjeng. Polisi terus mencari keberadaan I untuk diminta keterangannya.
"Pokoknya orang ini jarang tampil. Dia berada di luar struktur yayasan dan padepokan," kata Cecep.
Selain penemuan bunker, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Dimas Kanjeng. Aset-aset itu disita di 24 titik yang tersebar di rumah istri-istri Dimas di Kecamatan Kraksaan dan Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Aset yang disita antara lain sertifikat tanah, rumah, bengkel, minimarket, tujuh mobil berbagai merek, dan satu buah harly davidson. Selain itu penyidik juga menyita uang Rp 65 juta dan lima buah mesin penghitung uang.
Baca: Bela Dimas Kanjeng, Pengikut Anggap Semua Berita Fitnah
Di tengah pengusutan kasus penipuan Dimas Kanjeng, mendadak pengacaranya Andi Faisal (35) diciduk polisi saat pesta narkoba di Hotel Santika, Surabaya, Rabu, 26 Oktober 2016.
"Awalnya, ada informasi yang diterima anggota bahwa di Hotel Ibis Surabaya ada pesta narkoba pada hari Rabu 26 Oktober lalu," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo di Mapolrestabes, seperti dikutip dari Antara.
Anton menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata tersangka sudah berpindah ke Hotel Santika di Jl Jemursari.
"Setelah itu kita lakukan pembuntutan dan menyewa kamar di Hotel Santika. Pada saat yang bersangkutan keluar dari kamar 316, kami tangkap yang bersangkutan, kami geledah kamarnya dan masih terdapat pipet yang ada sisa sabunya, bong, korek api serta sumbu," jelas Anton.
Simak: Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak
Anton menambahkan tersangka Andi mengaku habis melakukan pesta sabu bersama seorang temannya berinisial AA (28) warga Jl Lomorianta Makassar.
Anton membenarkan bahwa tersangka Andi merupakan seorang pengacara yang bertempat tinggal di Pasuruan dan ke Surabaya dalam rangka mendampingi klien.
"Menurut informasi klien tersangka bernama Taat Pribadi. Tersangka kurang lebih sudah satu tahun menggunakan barang tersebut, dan dia kecanduan," ujarnya.
Anton menegaskan, pengacara Dimas Kanjeng hanya pengguna bukan pengedar."Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapat dari Pasuruan, dan ini masih kita kembangkan. Sementara berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, yang ditemukan hanya sabu."
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh buah telepon genggam, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram.
NUR HADI | ANTARA