TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan. "Dengan alasan kemanusian dan kondisi kesehatan," kata pelaksana tugas Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat dihubungi Tempo, Senin malam, 31 Oktober 2016.
Romy mengatakan, dengan keputusan penangguhan penahanan itu, sejak Senin malam status tersangka berubah menjadi tahanan kota. Sebelum mengambil keputusan, kata dia, pada Senin sore, keluarga tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan. "Sebagai penjamin ada istri, dua anak tersangka, dan menantu," kata Romy.
Menurut dia, keputusan itu baru diambil sekitar pukul 21.00. Perubahan status itu karena kondisi kesehatan Dahlan menurun setelah hari ini menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Dahlan hanya mampu menjawab delapan pertanyaan penyidik karena tekanan darahnya naik mencapai 160. "Sementara batasnya 150," ucap Romy.
Senin pagi, pertama kalinya penyidik memeriksa Dahlan sebagai tersangka selama 4,5 jam. Pemeriksaan Dahlan dihentikan sekitar pukul 14.00 karena tensi darahnya meningkat. Setelah pemeriksaan dihentikan, Dahlan langsung kembali dibawa ke Rutan Medaeng dengan mobil tahanan.
Penyidik Kejati Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rutan l Medaeng, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik untuk menyesuaikan lingkungan rutan. Ia baru dipindahkan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lain.
NUR HADI