TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kakak artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Samsul didakwa menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk meringankan vonis adiknya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama," kata jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016. Menurut jaksa, Samsul melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: KPK: Kronologi Penangkapan Pengacara dan Kakak Saipul Jamil
Selain Samsul, Jaksa penuntut umum KPK menuntut pengacara Saipul Jamil dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Ia dikenai denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Samsul bersama Bertha Natalia didakwa telah menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta untuk mengurus penentuan majelis hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Keduanya juga didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta untuk meringankan vonis Saipul.
Dzakiyul mengatakan hal-hal yang meringankan keduanya adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang saat ini getol dilakukan pemerintah. Khusus untuk Bertha Natalia, ia dianggap telah mencederai lembaga peradilan karena bertindak aktif untuk menyuap dalam penentuan majelis hakim dan vonis.
Mendengar tuntutan jaksa, pihak Samsul dan Bertha masing-masing meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan pledoi. "Kami meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pledoi, Yang Mulia," kata Nazarudin Lubis, pengacara Bertha. Adapun pihak Samsul juga meminta waktu hingga 10 November 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI