TEMPO.CO, Depok - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jendral Boy Rafly Amar memastikan proses penyelidikan atas dugaan penistaan yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masih berjalan. Sejauh ini telah 13 saksi ahli dan lima saksi ahli yang dimintai keterangan.
"Proses masih berjalan dan kami menyiapkan rencana pemanggilan Ahok juga," kata Boy di Markas Brigadir Mobil, Kepala Dua, Depok, Senin, 31 Oktober 2016.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Namun, saat ini ada beberapa saksi yang membutuhkan waktu sampai pekan depan untuk hasil keterangan. "Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan. Kami pastikan proses hukum masih berjalan," katanya.
Polisi tidak bisa memberikan keterangan siapa saja saksi yang dimintai penjelasan terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Namun, bila publik ingin mengetahui bisa langsung bertanya kepada saksi ahli yang menjadi saksi atas kasus ini.
"Mungkin mau diwawancara. Saksi ahli yang kami panggil insya Allah kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. Boy menuturkan saksi ahli yang dipanggil semuanya menjelaskan berdasarkan fakta dan berdasarkan hukum. Bukti seperti apa yang akan didapatkan dari saksi akan disatukan menjadi alat bukti, yang dapat dilihat dan dianalisis dalam mekanisme gelar perkara.
Menurut dia, Ahok juga telah mendatangi Mabes Polri untuk memberikan keterangan atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya tersebut. "Semuanya masih berjalan (proses hukumnya)."
Dugaan penistaan terhadap agama ini bermula saat Ahok menyinggung ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, pada pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 Maret 2016.
IMAM HAMDI