TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Senin, 31 Oktober 2016.
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang dipimpin hakim Didik Setyo Handono dengan dibantu empat hakim anggota, masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br. Simbolon, R. Tobing, dan Yusra.
Dalam kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara ini, Gatot didakwa terkait dengan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012, Persetujuan Perubahan APBD 2013, Persetujuan APBD 2014, Pengesahan Perubahan APBD 2014 dan 2015, Pengesahan LPJP APBD 2014, Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014, serta Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
Ketika ditanya tanggapannya setelah persidangan, Gatot menolak berkomentar. "No comment, no comment. Lihat saja BAP OC (OC Kaligis)," ujarnya.
Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 7 November 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
"Kami akan menghadirkan maksimal 35 saksi. Selain mereka, kami akan meminta kehadiran ketujuh anggota DPRD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka", ucap jaksa penuntut umum Irene Putrie.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dengan dugaan menerima hadiah atau janji dari Gatot. Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Guntur Manurung, Muhamad Affan, Parluhutan Siregar, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Husin, dan Bustami Hs.
Para tersangka diduga menerima suap dalam kaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Saleh Bangun; Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019, Ajib Shah; serta anggota Dewan lain, yakni Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
IIL ASKAR MONDZA
Baca juga:
Pengusaha Ini Bayarkan Cicilan Mobil dan Apartemen Sanusi
Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak
Unjuk Rasa 4 November, Banser Manado Berangkat ke Jakarta