TEMPO.CO, Nusa Dua - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera dituntaskan. Kasus ini antara lain menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi.
Sedangkan tersangka kasus tersebut ada dua, yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, kata Laode, semua pihak yang diduga terlibat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK. "Apabila mencukupi barang bukti lebih dari dua, akan dilanjutkan ke tahapan penuntutan," katanya seusai pembukaan acara Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, Senin, 31 Oktober 2016.
Baca juga: Disebut Nazaruddin Korupsi E-KTP, Ini Kata Gamawan
Menurut dia, KPK mengupayakan kasus tersebut diprioritaskan untuk secepatnya diselesaikan. Namun Laode Syarif belum bisa mematok waktu kapan bisa dibereskan. "Kami masuk sekitar 10 bulan diwarisi sekitar 50 kasus. Tapi kendala kasus e-KTP sudah hampir bisa diatasi," ujarnya.
Yang menjadi kendala kasus e-KTP, kata Laode Syarif, adalah menelusuri penghitungan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. "Beberapa vendor sudah tidak ada di Indonesia. Melibatkan vendor dari pihak luar negeri itu yang membuat agak susah, tapi sekarang mudah-mudahan sudah jauh lebih terkendali," tuturnya.
Simak pula: Begini Penjelasan Gamawan kepada KPK Soal Proyek E-KTP
Pemeriksaan Gamawan berlangsung pada Rabu, 12 Oktober 2016. Gamawan adalah saksi untuk Irman. KPK mensinyalir kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Nama Gamawan disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar menuturkan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender.
Baca pula: Kasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius
Perihal pemeriksaan Gamawan, Laode Syarif belum bisa memberikan keterangan yang pasti. "Kami belum bisa mengatakan mungkin atau tidak mungkin (tersangka). Yang pasti, kalau bukti, cukup semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban," katanya.
BRAM SETIAWAN
Baca juga:
Unjuk Rasa 4 November, Banser Manado Berangkat ke Jakarta
Pengusaha Ini Bayarkan Cicilan Mobil dan Apartemen Sanusi
Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak