TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011-2012. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Akil akan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Yuyuk di Jakarta, 31 Oktober 2016. Samsu merupakan Bupati Buton sekaligus tersangka dalam perkara suap ini. Ia diduga menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar untuk memenangi sengketa pilkada.
Selain Akil, KPK hari ini memeriksa seorang advokat bernama Arbab Paproeka; Ina Zuchriyaha, pegawai MK; Saiful Anwar, panitera pengganti definitif MK; dan Larusuli (wiraswasta). Keempatnya juga diperiksa sebagai saksi untuk Samsu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk pengurusan sengketa pilkada Buton.
Dalam sengketa itu, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.
Sebelumnya, Akil terbukti terlibat suap pengurusan 15 sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Ia pun dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Juni 2014.
Akil dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Pasal 12 C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI