TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selatan, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Eddi S. Tarigan, menangkap pegawai negeri berinisial MH. Pegawai yang bertugas di kantor Inspektorat Kepulauan Selayar itu ditangkap setelah enam bulan menjadi buron. "Dia menjadi tersangka kasus penipuan," ucap Eddy kepada Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.
MH ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Makassar. Menurut Eddi, tersangka telah menipu empat orang dengan iming-iming pekerjaan dalam proyek infrastruktur di Selayar.
MH menipu dengan modus mencatut nama Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali. Eddy berujar, kepada korban, tersangka meyakinkan akan mengurus proyek karena telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Basli. "Dia memanfaatkan kedekatan sekaligus hubungan kerabat dengan Bupati Basli," tutur Eddi.
Untuk memuluskan urusan itu, tersangka meminta duit pelicin kepada calon korban. Nilainya bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Eddy mengatakan empat pelapor mengaku telah memberi uang dengan nilai total Rp 300 juta. "Tapi proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ucap Eddy.
Selain menangkap MH, polisi meringkus rekannya berinisial AM. Tersangka yang satu ini diperkenalkan sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap bertemu dengan calon korban, MH meyakinkan bahwa proyek itu tidak akan bermasalah karena didampingi auditor.
Menurut Eddy, kasus itu dilaporkan langsung oleh Bupati Basli setelah menerima keluhan dari para korban. Sejak enam bulan lalu, polisi menyelidiki kasus itu dan baru bisa menangkap pelaku.
Saat dikonfirmasi, Basli membenarkan laporan itu. Dia menyerahkan proses hukum pegawai itu kepada aparat kepolisian. "Saya juga minta masyarakat melapor bila ada yang mengatasnamakan saya untuk meminta proyek," ujarnya.
ABDUL RAHMAN