"

Apa Jadinya jika Raja Yogya Merangkap Jabatan Gubernur?  

Editor

Raihul Fadjri

Adik-adik dan kerabat dekat lelaki Sri Sultan Hamengkubuwono X melakukan ritual Ngabekten Ageng atau sungkeman kepada raja Sri Sultan Hamengkubuwono X saat Idul Fitri di bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, Minggu (19/8/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Adik-adik dan kerabat dekat lelaki Sri Sultan Hamengkubuwono X melakukan ritual Ngabekten Ageng atau sungkeman kepada raja Sri Sultan Hamengkubuwono X saat Idul Fitri di bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, Minggu (19/8/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan buruh di Yogyakarta bukannya tidak tahu Raja Keraton Yogyakarta merangkap jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka mengadukan nasib kepada Sultan Hamengku Buwono X sebagai penguasa Keraton Yogyakarta ketika aspirasi mereka sebagai buruh tentang upah diabaikan Gubernur DIY yang juga dijabat Sultan Hamengku Buwono X.

Maka sekitar 100 orang buruh akan melakoni aksi tapa pepe di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2016. Tapa pepe merupakan tradisi rakyat Yogyakarta untuk menyampaikan protes kepada penguasa dengan menjemur diri di terik matahari di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta yang terletak persis di depan Keraton.

“Benteng terakhir kami ketika Sultan HB X selaku gubernur tak jua memperhatikan kaum buruh, kami hanya bisa mengadukan nasib buruh kepada beliau selaku Raja Keraton,” ujar Aziz Nur Fitriyanto selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosisasi Serikat pekerja Indonesia (Aspek) DIY, dalam rapat konsolidasi buruh menolak upah murah di kantor Konfederasi SPSI DIY, Minggu, 30 Oktober 2016.

Menurut Aziz, mereka terpaksa menggelar aksi tapa pepe untuk mendesak Sultan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk 2017 pada 1 November mendatang tidak mengacu pada instruksi Menteri Ketenagakerjaan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Sebab dengan PP 78 tersebut, kenaikan upah buruh di DIY hanya 8,25 persen akibat rendahnya nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan peraturan itu kenaikan upah buruh hanya Rp 100 ribu dibanding upah 2016. Padahal kenaikan upah tahun 2015 ke 2016 meningkat setidaknya 11,5 persen. “Kami berharap Sultan sebagai penguasa tertinggi di Yogya dalam memutuskan upah, lebih menggunakan kebijaksanaannya sebagai raja yang mengayomi kesejahteraan rakyatnya terutama buruh,” ujar Aziz.

Bahkan dalam lima tuntutan buruh itu meminta agar Sultan menegur Gubernur DIY yang juga Sultan HB X atas tindakannya mengabaikan nasib buruh. “Sultan sebagai raja kami harapkan merespons aspirasi rakyatnya kali ini, tidak seperti gubernur yang selama ini tak merespons,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY Soeharto menuturkan, jika sebagai raja pun Sultan HB X tetap tak bergeming dan tetap mendukung pemberlakuan upah murah, ia khawatir konsekuensi sosial yang berlaku. “Rakyat bisa tak percaya lagi ada pengayoman dari rajanya,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO








Ini Sederet Acara di 5 Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2022

Pesta kembang api malam tahun baru di Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Ini Sederet Acara di 5 Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru

Berdasarkan catatan Polda DIY ada belasan acara akan digelar di malam tahun baru di 5 daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Agustus 2021. Mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.


Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Memberikan Sambutan kegiataan Apel kebangsaan 1000 Banser dan Peresmian Gedung PW GP Ansor di Gedung PW Ansor Jawa Barat, Lengkong Kota Bandung, Rabu (10/8/2022) (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Covid-19 Melonjak Drastis di Daerah Istimewa Yogyakarta, Hampir 1.000 Kasus Aktif

2 November 2022

Yogyakarta menggelar aksi Larung Covid-19 untuk ingatkan masyarakat dan wisatawan tak lalai protokol kesehatan Selasa (11/10). Dok. BPBD DIY
Covid-19 Melonjak Drastis di Daerah Istimewa Yogyakarta, Hampir 1.000 Kasus Aktif

Temuan kasus baru Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali naik menembus 100 kasus sehari persis memasuki bulan November 2022 ini.


Menaker: Struktur Upah Wajib Disusun dengan Memperhatikan Kemampuan dan Produktivitas

22 Agustus 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menaker: Struktur Upah Wajib Disusun dengan Memperhatikan Kemampuan dan Produktivitas

Menaker mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas.


Mataram Islam Bercikal dari Hutan Mentaok, Bagaimana DIY Galakkan Tanaman Langka Itu?

6 Juli 2022

Suasana halaman Makam Raja-raja Mataram di Kotagede, Yogyakarta, Sabtu, 27 April 2019. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
Mataram Islam Bercikal dari Hutan Mentaok, Bagaimana DIY Galakkan Tanaman Langka Itu?

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan mulai menggalakkan penanaman kembali tanaman mentaok,


Penuhi Persyaratan Penetapan Gubernur, Sultan HB X Jalani Pemeriksaan Kesehatan

1 Juli 2022

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X  dan Sri Paduka Paku Alam X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Penuhi Persyaratan Penetapan Gubernur, Sultan HB X Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sultan HB X dan Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.


Kulon Progo Ajak Wisata Pantai hingga Gunung Purba dengan Gerakan Sambanggo

16 Juni 2022

Pengunjung berjalan menuju titik swafoto di area wisata Hutan Mangrove Pasir Kadilangu, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis, 27 Desember 2018. Wisata alam di kawasan pesisir yang berdekatan dengan proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) tersebut terus berbenah dengan menambah sejumlah bangunan swafoto guna menarik kunjungan wisatawan. ANTARA
Kulon Progo Ajak Wisata Pantai hingga Gunung Purba dengan Gerakan Sambanggo

Gerakan ini merupakan strategi pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk meningkatkan pariwisata selama pandemi.


Ganjar Pranowo Teken UMK 2022, Ini Daftar Lengkap Upah di Jawa Tengah

1 Desember 2021

Karyawan PT Ungaran Sari Garmen di Semarang, Jawa Tengah, sedang menjahit pakaian yang dipesan oleh merek-merek terkenal dunia.  PT Ungaran Sari Garmen telah bergabung dengan program BetterWork, sebuah program kolaborasi antara ILO dan IFC dari Bank Dunia. sumber: TEMPO/Suci Sekar
Ganjar Pranowo Teken UMK 2022, Ini Daftar Lengkap Upah di Jawa Tengah

UMK 2022 tertinggi adalah Kota Semarang yaitu Rp 2.835.021,29 dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.