TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kelompok masyarakat agar tak melanggar aturan saat menggelar unjuk rasa pada 4 November 2016. Imbauan itu ditujukan kepada para peserta unjuk rasa yang rencananya akan diikuti ribuan orang dari organisasi Islam yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap.
"Tolong ikut aturan main. Ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat, kok. Ada jam dan tempatnya," kata Tito saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Oktober 2016. Unjuk rasa serupa sudah digelar dua pekan lalu.
Polisi, ujar Tito, berkewajiban melindungi masyarakat, termasuk yang tengah menyampaikan pendapat. Perlindungan itu diberikan jika dilakukan sesuai dengan prosedur. "Kalau sesuai dengan hukum, kami lindungi. Jangan anarkistis. Kalau ada kekerasan, kami punya prosedur."
Baca:
Brimob Bersiaga di Jakarta Menjelang Aksi 4 November 2016
Munarman: Demo 4 November Akan Dihadiri 400 Ribu Orang
Dia mengingatkan bahwa polisi memiliki tahapan khusus untuk menghadapi kemungkinan terburuk, seperti aksi anarkistis. "Jadi, ada soft, lalu tegas. Jangan dipotong pernyataan saya, nanti tiba-tiba polisi langsung tegas," tutur Tito.
Saat unjuk rasa pertama, massa sempat mengancam akan membunuh Ahok jika polisi tak kunjung menangkapnya. Massa pun memberikan batas waktu kepada polisi, untuk merespons perkara itu dan menindak Ahok. Tanggal yang disebut adalah hari mereka beraksi, Jumat mendatang, yakni 4 November 2016.
YOHANES PASKALIS