TEMPO.CO, Merauke - Sepuluh pekerja seks atau PSK dan pramuria disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua. Mereka diduga saat melakukan hubungan seks bersama lawan jenisnya, tidak menggunakan kondom.
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu, dilaksanakan pada Jumat, 28 Oktober 2016, dipimpin hakim tunggal Sumarna SH. Jaksa penuntut umum adalah Agus Susanto Kurniawan dan dua rekannya.
Baca:
Operasi Narkoba Presiden Duterte Tembak Mati Wali Kota
Nunggak Cicilan Mobil, Julia Perez Didatangi Debt Collector
Para PSK dan pramuria, dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan IMS dan HIV/AIDS. Mereka divonis denda Rp 1 juta sampai Rp 3 juta dan atau hukuman kurungan 15 hari.
Kepala Kesehatan Reproduksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dr Inge Silvia seusai persidangan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap PSK maupun pramuria yang dilakukan rutin tiap bulan, ditemukan sepuluh terjangkit kuman atau kencing nanah.
“Setelah diketahui terjangkit kuman, maka dapat disimpulkan bahwa saat melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, mereka tak menggunakan kondom. Memang kita tak melihat secara langsung. Tapi jelasnya bahwa ketika ada kuman pada alat vital, dipastikan tak menggunakan kondom,” ujarnya.
Hakim Sumarna mengadili sepuluh PSK maupun pramuria. Jika terbukti bersalah, para terdakwa ini didenda Rp 1-3 juta. Jika tidak membayar, akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke selama 15 hari.
Jaksa Agus mengatakan dengan penegakan perda yang dilakukan, sidang ini sekaligus sebagai peringatan kepada para PSK maupun pramuria lain agar ketika akan melakukan hubungan seksual, menggunakan kondom.
“Saya kira ini menjadi perhatian bagi PSK lain agar menolak pasangan yang tak ingin menggunakan kondom saat berhubungan seksual,” tuturnya.
TABLOID JUBI