TEMPO.CO, Tegal - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Tegal diduga dianiaya majikannya di Malaysia. TKI bernama Anggi Rizky Mulyani yang masih berusia 17 tahun ini berasal dari Kelurahan Kauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Menurut ayah Anggi, Rodi, 40 tahun, anaknya berangkat ke Malaysia pada awal Februari 2016 bersama ibunya, Lis Purwanti, 39 tahun, melalui seorang warga Brebes menggunakan paspor kunjungan.
Keberangkatan mereka ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah di Malaysia, Anggi dan ibunya bekerja di tempat berbeda. Anggi bekerja di Kuala Lumpur, sementara ibunya bekerja di Johor.
Anggi merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Remaja lulusan sekolah menengah pertama itu terpaksa bekerja di Malaysia lantaran terimpit ekonomi. Penghasilan Rodi sebagai sopir tak cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Bersama ibunya, Anggi lalu membantu sang ayah mencari nafkah merantau ke negeri jiran. Apalagi dua adik Anggi saat ini masih kecil-kecil dan butuh uang untuk sekolah.
Ayah Anggi saat ini sedang khawatir. Pasalnya, selama beberapa bulan terakhir ini, dia tak bisa menghubungi Anggi lantaran anaknya itu tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Rodi hanya bisa menghubungi istrinya lewat pesan WhatsApp.
Dari istrinya itulah, Rodi mengetahui penyiksaan yang dialami Anggi. “Anggi menceritakan kepada ibunya bahwa dia sering dipukul majikannya. Dia beberapa kali minta pulang ke Indonesia,” ucap Rodi.
Rodi menceritakan, Anggi pernah mengirimkan uang dua kali. Pertama sebesar Rp 2,7 juta pada Agustus lalu melalui jasa pengiriman uang. Kemudian yang kedua sebesar Rp 2,8 juta melalui rekening bank. “Sudah delapan bulan bekerja, dia kirim uang dua kali. Yang enam bulan tidak tahu dibayar atau tidak,” tuturnya.
Hingga saat ini, Rodi belum mengetahui nasib anaknya di negeri seberang sana. Ibunya sebenarnya sudah sempat menemui Anggi saat pergi ke Kuala Lumpur bersama majikannya. Namun dia tidak bisa memulangkan anaknya lantaran dilarang majikan Anggi.
Ayah Anggi saat ini sudah melaporkan kasus ini kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tegal serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi Jawa Tengah. “Tapi disarankan melapor ke polisi dulu,” ujar Rodi. Hingga berita ini ditulis, baik Dinas Sosial Tenaga Kerja Tegal maupun BNP2TKI Jawa Tengah belum bisa dimintai konfirmasi.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ