TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penahanan Dahlan Iskan dilakukan agar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak menghilangkan barang bukti.
Dahlan ditahan pada Kamis, 27 Oktober 2016, karena tersandung dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
"Dia bisa ke mana-mana untuk menghilangkan barang bukti, bisa saja, kan," kata Maruli kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Alasan lain, Dahlan bisa mempengaruhi saksi sebelum dipanggil jaksa untuk diperiksa. Selain itu, agar kasus ini dapat segera diproses ke pengadilan. "Kami akan percepat proses ini agar ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Dahlan, Pieter Talawai, heran dengan alasan jaksa menahan Dahlan. Menurut dia, Dahlan tidak mungkin bisa menghilangkan barang bukti. "Barang bukti kan jadi milik orang lain, bagaimana bisa dihilangkan," ujarnya.
Dahlan juga tidak mungkin mempengaruhi saksi sebelum diperiksa jaksa. Menurut dia, Dahlan tak bisa mempengaruhi saksi yang jumlahnya banyak. "Alasannya mengada-ada," tuturnya.
Baca:
Tak Ada Ahok, Balai Kota Sepi dari Aduan Masyarakat
Pria Ini Marah Petugas Selamatkan Istrinya yang Tenggelam
Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok
Dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka, menurut Pieter, Kejaksaan telah melakukan kesalahan. Ini karena belum ada jumlah kerugian negara. "Kan, belum ada laporan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," ucapnya.
Menurut Pieter, jika memang nanti saat BPKP selesai menghitung ternyata tidak ditemukan kerugian negara, Kejaksaan bisa disalahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Group itu sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Kasus ini diselidiki jaksa mulai 2015. Pada 2016, jaksa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sebelumnya telah menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wisnu Wardhana.
Wisnu dianggap bertanggung jawab atas proses penjualan aset itu karena menjabat Kepala Biro Aset PT PWU dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU.
EDWIN FAJERIAL