TEMPO.CO, Bandarlampung - Massa dari berbagai ormas Islam di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diadili, karena dinilai telah menistakan agama.
Berdasarkan pantauan di lokasi aksi di Tugu Adipura, Bandarlampung, Jumat, 28 Oktober 2016, massa yang menggelar aksi sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB menjadi perhatian masyarakat.
Massa yang dari berbagai ormas tersebut dalam pelaksanaannya mengatasnamakan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Lampung, melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Taqwa hingga Tugu Adipura.
Mereka pun menuntut pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Koordinator Aksi, Imam Asyrofi mengatakan ada lima tuntutan yang disuarakan dan salah satunya adalah keharusan bagi umat Islam mengikuti ajarannya tentang pemimpin seperti tertuang dalam Al Quran Surat Al Maidah: 51.
"Kami GUIB Lampung mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolri dan Jaksa Agung segera mengadili serta menghukum Ahok sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah dan masyarakat wajib mencegah setiap penodaan serta penistaan Al Quran, dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Kalau pemerintah mendukung Ahok, maka pemerintah siap melawan umat Islam," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Dakwah Lampung KH Nazir Hasan mengatakan, Ahok sudah bersalah karena telah menistakan agama Islam.
"Ada dua pilihan untuk Ahok yakni diadili oleh pemerintah atau diadili oleh umat Islam," kata dia.
Aksi massa tersebut mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian yang juga mengatur arus lalu lintas.
"Saya kira ada apa karena sempat terjadi antrean kendaraan tidak seperti biasanya. Namun setelah di perjalanan saya bertemu dengan massa yang aksi itu. Kami pun memberikan dukungan," kata Ny Rania, warga Bandarlampung.
ANTARA