Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Terbentuk, Pansus RUU Pemilu Dikejar Tenggat

image-gnews
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah hanya memiliki waktu lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kendati demikian, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu bertekad menyelesaikannya sebelum tenggat habis.

Anggota Pansus RUU Pemilu, Almuzzammil Yusuf, mengatakan pihaknya akan berusaha menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu. "Sebab, waktu UU Pemilu 2009 molor, maka kualitas pemilu-nya pun berantakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober 2016.

Pansus RUU Pemilu yang baru terbentuk dan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, 28 Oktober 2016, tidak bisa langsung melakukan pembahasan. Hal itu dikarenakan, anggota Dewan memasuki masa reses mulai 29 Oktober hingga 15 November 2016.

Dengan waktu yang singkat, menurut Muzzammil, tidak semua aspek pembahasan dapat diselesaikan di dalam rapat Pansus. "Ini tidak akan terhindarkan, karena kami bekerja dengan frame waktu yang melekat," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, isu-isu yang ada di dalam RUU Pemilu bukanlah isu lama dan sudah kerap dibicarakan. Walaupun begitu, ia menambahkan, yang akan menjadi persoalan adalah ketika fraksi-fraksi menentukan pilihan politiknya.

"Kami harus realistis lihat waktu yang ada. Mana yang bisa disepakati, mana yang harus dibawa ke paripurna," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berujar, Pansus RUU Pemilu sudah dapat bekerja meski DPR reses. "Waktu reses bisa digunakan kok," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, menambahkan, untuk pemilihan pimpinan Pansus baru akan dilakukan setelah masa reses. Namun sebelum itu, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk konsolidasi partai. "Bahan mungkin sudah disampaikan, tapi resmi dikaji dan dibahas setelah pimpinan terbentuk," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berikut ini daftar lengkap anggota Pansus RUU Pemilu.

PDIP
Arif Wibowo
Erwin Moeslimin Singajuru
Trimedya Panjaitan
Diah Pitaloka
My Esti Wijayati
Sirmadji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GOLKAR
Rambe Kamarul Zaman
Agung Widyantoro
Hetifa
Ahmad Zacky Siradj
Agun Gunandjar Sudarsa

GERINDRA
Ahmad Riza Patria
Endro Hermono
Moh. Nizar Zahro
Supratman Andi Agtas

DEMOKRAT
Edhie Baskoro Yudhoyono
Didik Mukrianto
Fandi Utomo

PAN
Yandri Susanto
Totok Daryanto
Viva Yoga Mauladi

PKB
Muhamad Lukman Edy
Neng Eem Marhamah Zulfa

PKS
Almuzzammil Yusuf
Sutriyono

PPP
Reni Marlinawati
Achmad Baidowi

NASDEM
Tamanuri
Muchtar Luthfi Mutty

HANURA
Rufinus Hotmaulana Hutauruk

Baca juga:
Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok
Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Rusuh, 6 Motor Polisi Dibakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

43 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

50 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.


DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Supratman Andi Agtas, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA
Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.


Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas


Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.


Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin (kanan), Sekretaris Jenderal Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Bendahara Umum Dito Ganinduto (kiri) saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 5 Maret 2021. Rapimnas yang bertemakan 'Golkar Optimis Indonesia Sehat dan Sejahtera' tersebut membahas strategi pemenangan pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.