Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Buruh Tuntut UMP Naik, Gubernur Konsultasi ke Pusat

image-gnews
"UMK itu diusulkan oleh kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan."
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen di Gedung Sate, Kamis sore, 27 Oktober 2016. Aher pun menemui perwakilan serikat pekerja untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Apa pun aspirasi para buruh, kita terima. Kita akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait,” kata Aher di hadapan perwakilan serikat pekerja.

Sebelum hasil konsultasi keluar, Aher mengatakan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP dan upah minimum kota (UMK).

Menurut Aher, usulan UMK ditetapkan kabupaten/kota. Kemudian, provinsi membuat surat keputusan (SK) mengenai UMP berdasarkan usulan UMK dengan mengacu pada aturan yang ada. "UMK itu diusulkan kabupaten/kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan,” kata dia.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu usulan UMK dari setiap kabupaten/kota sampai 21 November 2016 atau 40 hari jelang penetapan UMP atau sebelum tahun baru 2017. Aher mengaku masih belum menerima usulan UMK tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aher mengimbau para buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan aman. "Jadi, kalau ada saran, demo, atau menyampaikan usulan, ya lakukan dengan baik. Demo yang kondusif, aman, dan tidak anarkis, " ucap Aher.

Ribuan buruh yang berasal dari 16 serikat pekerja tingkat Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate, Kamis, 27 Oktober 2016. Mereka menuntut beberapa hal, di antaranya, menolak tenaga kerja kontrak atau outsourcing, penetapan UMP 2017, serta menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami meminta kepada Bapak Gubernur menjadikan aspirasi kami sebagai tolok ukur penetapan upah,” kata seorang perwakilan serikat pekerja di depan Aher yang didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Bambang Waskito dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Herindra tersebut. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.