TEMPO.CO, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mendeportasi seorang warga Malaysia pengidap kaki gajah yang sedang menjalani terapi pengobatan alternatif di Nganjuk. Pria itu bernama Yee Kuet Choi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Tri Sasongko mengatakan pria berusia 37 tahun itu dipergoki tinggal selama berbulan-bulan di Kabupaten Nganjuk tanpa mengantongi izin tinggal. “Ternyata dia sedang berobat di salah satu tempat pengobatan alternatif karena menderita kaki gajah,” kata Sasongko dalam siaran persnya di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jumat, 28 Oktober 2016.
Meski sedang menjalani pengobatan, Kantor Imigrasi Kediri tetap memulangkan pria tersebut ke Malaysia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apalagi sebelumnya Kabupaten Nganjuk sempat menjadi lokasi tujuan pekerja kasar asal Cina yang direkrut perusahaan konstruksi penggarap jalan tol.
Sasongko menambahkan, meski bukan termasuk kota metropolis, tapi jumlah keberadaan warga asing di wilayahnya yang meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Jombang cukup besar. Tercatat 900 orang asing yang tinggal di wilayah ini, dengan 500 di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Timor Leste yang belajar di kampus Kediri sebagai calon tenaga kesehatan. Mahasiswa Timor Leste ini terkonsentrasi di Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tak jauh dari kampus Institut Ilmu Kesehatan (IIK).
Banyaknya warga asing dan hotel berbintang inilah yang menjadi alasan Kantor Imigrasi Kediri melakukan operasi besar-besaran pada 27 Oktober 2016. Petugas menyisir seluruh hotel yang ditengarai banyak menerima kunjungan warga asing, mulai Hotel Grand Surya dan Hotel Merdeka milik PT Gudang Garam Tbk, Hotel Bukit Daun, hingga Hotel Lotus Garden.
Meski tak mendapati keberadaan warga asing ilegal yang bermalam di tempat itu, tapi petugas menyayangkan masih rendahnya kesadaran pemilik hotel dalam melaporkan keberadaan tamu asing ke Kantor Imigrasi. Padahal ini menjadi sasaran pemberlakuan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Dari sekian hotel, hanya satu yang mau bekerja sama dengan kami,” kata Sasongko.
Rendahnya kesadaran pemilik hotel dan masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing inilah yang turut memicu melonjaknya temuan warga asing ilegal di wilayah Kantor Imigrasi Kediri. Data 2015 menyebutkan jumlah warga asing yang mendapat penindakan sebanyak 16 orang, dua diantaranya dideportasi. Adapun pada 2016 hingga Oktober ini sudah mencapai 30 orang asing dengan delapan di antaranya dideportasi. Mereka rata-rata para pencari kerja yang menyalahi ketentuan masa berlaku menetap.
Sasongko menuturkan pembebasan visa kunjungan warga asing yang ditetapkan pemerintah hingga saat ini masih berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan salah satunya untuk mendongkrak pertumbuhan pariwisata dalam negeri, meski di lain pihak cukup menimbulkan persoalan izin tinggal.
HARI TRI WASONO