TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Hendardi, mendukung pemerintah membuka hasil laporan TPF Munir kepada publik.
Menurutnya hal ini jelas tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) yang pernah dibentuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 itu menerangkan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyaratkat.
“Kalau alasan tidak mengumumkan kepada publik karena masih dalam proses pro justitia itu mengundang suatu perdebatan,” ujar Hendardi di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurutnya ini sangat bertentangan dengan pasal kesembilan keputusan presiden yang pernah dibentuk.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Oktober 2016, Presiden SBY menjelaskan alasannya tidak mengumumkan hasil laporan TPF Munir kepada publik.
Mantan Sekertaris Kabinet era SBY, Sudi Silalahi, mengatakan bahwa dokumen tersebut pada saat itu masih diklasifikasikan sebagai pro justitia yang berarti tidak tepat disampaikan (to be disclosed) kepada masyarakat.
“Karena masih dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang akan dilaksanakan oleh jajaran penegak hukum,” kata Sudi.
Sudi Silalahi menyatakan bahwa presiden SBY telah menerima hasil laporan TPF tersebut dan salinannya telah diberikan kepada beberapa instansi terkait. Presiden SBY juga menyerahkan beberapa dokumen penting kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Di akhir pidatonya, SBY berharap jika para mantan anggota TPF Munir ada yang menyimpan dokumen itu, demi kebenaran dan keadilan bisa menyerahkan salinannya kepada pemerintah Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Hendardi menjelaskan pihaknya hanya sebagai tim pencari fakta dan tidak memiliki wewenang untuk membuka isi laporan tersebut kepada publik.
Ia menyatakan tugasnya hanya berhenti sampai memberikan hasil laporan tersebut kepada presiden. Dalam peraturan keppres dijelaskan bahwa nantinya presiden yang akan membuka isi laporan tersebut kepada publik. “Kalau saya yang umumkan hasilnya pada publik ya berarti itu tindakan ilegal,” ujar Hendardi.
KURNIA RIZKI HANJANI