TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menegaskan pemerintah Republik Indonesia tidak pernah menyampaikan permintan resmi kepada Amerika Serikat untuk pemulangan dalang kasus Bom Bali, Hambali.
Hambali, pria berusia 52 tahun itu sempat diisukan akan keluar dari penjara teroris di Teluk Guantanamo, Kuba, berkaitan dengan rencana Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengosongkan penjara tersebut.
“Yang diupayakan pemerintah via Kedutaan Besar RI Washington DC adalah akses kekonsuleran untuknya,” ujar Andy saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Andy, proses peradilan terhadap Hambali telah dimulai. Pengacara yang ditunjuk oleh otoritas Amerika Serikat pun didatangkan untuk proses peradilan tersebut. Dia mengatakan, proses pengadilan itu sejalan dengan keputusan Pemerintah Amerika Serikat untuk menutup penjara Guantanamo dan mengembalikan sejumlah tahanan. “Tidak termasuk Hambali,” ujar Andy.
Andy menjelaskan, kalaupun ada permintaan resmi untuk pemulangan Hambali akan sulit dikabulkan. Sebanyak 17 orang yang menjadi sisa tahanan di Camp Delta, Guantanamo, adalah tahanan yang diberi level khusus oleh otoritas Amerika Serikat. “Belum tentu dikabulkan karena dia (Hambali) dipandang sebagai tahanan High Risk atau Hard Core.”
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, peradilan terhadap Hambali merupakan proses yang menjadi urusan internal Amerika Serikat. Namun pemerintah Indonesia tetap mengikuti secara seksama perkembangan yang ada. “Pemerintah RI melalui Kedutaan Besar RI di Washington DC senantiasa berkomunikasi untuk pemenuhan hak kekonsulerannya,” ucapnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.
Pemerintah Amerika Serikat kabarnya sudah menolak permohonan pembebasan Hambali. Badan khusus di Guantanamo, yaitu Periodic Review Boards masih menilai Hambali sebagai ancaman yang serius.
Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin ditangkap di Ayutthya, Thailand, pada 11 Agustus 2003 silam. Dia dicokok saat merencanakan serangan ke gedung tempat digelar Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasifik di Bangkok.
Hambali dibawa ke Camp Delta, Guantanamo, pada 2006. Permohonan bebasnya diajukan pada pertengah Agustus 2016, karena mendengar rencana Obama mempercepat pengosongan Camp Delta.
YOHANES PASKALIS