TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyelesaian sengketa lahan di Mandalika hanya tinggal masalah uang ganti rugi. Adapun lahan yang sedang menjadi masalah seluas 109 hektare.
"Karena kalau dari legal standing-nya sebenarnya tidak ada alasan (masyarakat menolak)," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Luhut menuturkan saat ini pemerintah sedang menghitung berapa uang kerahiman yang pantas diberikan kepada masyarakat. Dia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang mengkalkulasi jumlah uang kerahiman tersebut.
Menurut Luhut, pemerintah memiliki parameter tersendiri mengenai jumlah uang kerahiman yang akan diberikan kepada masyarakat. Terlebih potensi investasi di Mandalika cukup besar, yaitu hampir mencapai Rp 30 triliun.
Baca: JK Minta Masyarakat Mengurangi Kecurigaan terhadap Pengusaha
Luhut pernah mengatakan bahwa proyek kawasan ekonomi khusus Mandalika masuk ke 10 destinasi wisata prioritas pemerintah dengan nilai proyek sebesar US$ 2,5 miliar. Maka, jika bisa diwujudkan, akan memberi dampak yang berlipat kepada masyarakat sekitarnya.
Luhut menargetkan tahun depan pembangunan kawasan ini bisa segera dijalankan. Kawasan Mandalika, menurut dia, termasuk salah satu yang akan mendapat bantuan dari Bank Dunia sebesar US$ 300 juta, bersama kawasan wisata Borobudur dan Danau Toba.
Sedangkan kini masyarakat mempermasalahkan lahan seluas 109 hektare yang akan dibangun menjadi kawasan ekonomi khusus Mandalika. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan permasalahan lahan di Mandalika diselesaikan dengan cara pendekatan sosial. Lalu pendekatan kedua adalah pendekatan legal. Pendekatan legal baru akan dilakukan jika pendekatan sosial sudah tak bisa dilakukan.
DIKO OKTARA