TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan Ruhut Sitompul dipecat sebagai kader partai. Rekomendasi itu sesuai dengan putusan sidang pada 24 Oktober 2016, yang diikuti oleh Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Deny Kailimang, dan anggota Dewan Kehormatan, Darizal Basir.
Deny mengatakan Ruhut dianggap melanggar kode etik yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta pakta integritas. Salah satu penyebabnya adalah sikap Ruhut yang memilih mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemilihan kepala daerah 2017. "Karena bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai," katanya saat dihubungi, Kamis, 27 Oktober 2016.
Meski rekomendasi itu berdasarkan keputusan sidang Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Deny menambahkan, keputusan akhir ada di tangan pemimpin pusat. "Yang akan tanda tangan nanti ketua dan sekretaris jenderal," ucapnya.
Ia mengaku telah menyerahkan surat rekomendasi pemecatan Ruhut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. "Tinggal pelaksanaannya saja. DPP yang eksekusi," tuturnya.
Saat dimintai keterangannya, Ruhut mengatakan belum mendapat konfirmasi soal pemecatannya. Menurut dia, selama belum ada surat, dia masih kader Demokrat. "Ada enggak suratnya? Enggak ada kan?" kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menuding pihak-pihak yang mengatakan dia sudah dipecat dari Demokrat sedang mencari ketenaran lewat media. "Itu cari beken biar masuk media," ucapnya.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
Penuhi Panggilan MKD, Ruhut Sitompul: Santai Aja, Bos!