Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE

Editor

hussein abri

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai ada lima masalah dalam revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi itu baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut peneliti ICJR, Anggara, revisi itu hanya mengakomodir kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat dikekang. "Perubahan ini setengah hati, lebih banyak memberikan kewenangan baru kepada pemerintah," ujar dia dalam keterangan persnya.

Baca: Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui

ICJR dan LBH Pers pun, kata Anggara, juga kecewa karena pembahasan revisi UU ITE selalu tertutup dari pantauan masyarakat. Dia berujar, tidak ada satu pun rapat pembahasan revisi UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Komisi Komunikasi dan Informatika DPR.

Cara itu, ucap Anggara, merupakan bentuk kemunduran dan mencederai semangat untuk membuat DPR yang modern, transparan dan akuntabel. Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 Ayat 3 yang memuat ketentuan larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Tidak hanya mengurangi ancaman hukuman dari maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca: Menteri Tjahjo: Tinggal 8 Juta Penduduk Belum Rekam E-KTP

Anggara menambahkan, perubahan itu berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Apalagi, kata dia, dalam KUHP ada ketentuan yang sama dan mampu menjangkau perbuatan yang dilakukan melalui internet. "Pasal-pasal pidana itu masih bersifat karet, multi intrepretasi, dan gampang disalahgunakan," katanya.

Perubahan hukum acara pidana UU ITE juga dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas bagi penegak hukum. Contohnya, kata dia, Pasal 43 Ayat 3 mengenai penggeledahan atau penyitaan yang harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri dan Pasal 43 Ayat 6 mengenai penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1x24 jam disesuaikan dengan ketentuan KUHAP.

Baca: Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Belum Sesuai Standar

"Kami mengecam kemunduran proses pengadilan dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE," kata Anggara. Menurut dia, penangkapan dan penahanan masih memerlukan ijin dari Ketua Pengadilan. "Dengan menghilangkan izin dari Ketua Pengadilan, upaya paksa akan menjadi diskresi aparat penegak hukum," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata dia, Pasal 29 terkait cyber bullying juga dikritik oleh ICJR serta LBH Pers. Menurut Anggara, pasal itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan. "Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki definisi yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Namun, revisi UU ITE malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya."

Baca: SP3 Kebakaran Riau, Desmond: Kapolda Bisa Diberi Sanksi

Karena tidak ada definisi baku mengenai perundungan di dunia nyata, Anggara menilai, rumusan yang digunakan akan banyak menimbulkan penafsiran. Karena itu, menurut dia, tindak pidana kasus tersebut berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. "Dengan demikian, terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya," katanya.

Pasal 40 tentang penapisan konten dan blocking konten, menurut Anggara, juga menambah kewenangan pemerintah. Dalam pasal itu, pemerintah menyisipkan kewenangan tambahan, yakni mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan memutus akses terhadap informasi elektronik bermuatan melanggar hukum.

Baca: Anggota TPF Munir Ini Minta Jokowi Ganti Jaksa Agung Jika...

Menurut Anggara, ICJR dan LBH Pers beranggapan ketentuan tersebut akan memudahkan pemerintah melakukan penyaringan dan memutus konten. Prosedur pemutusan akses yang minim dan indikator muatan yang dilarang tidak memadai akan mengakibatkan kewenangan yang eksesif. "Ini gampang disalahgunakan oleh pemerintah," tutur Anggara.

Pasal terakhir yang menjadi perhatian ICJR dan LBH Pers, menurut Anggara, adalah terkait upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu. Masalah itu, hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh pengadilan. "Ketentuan ini dapat menjadi alat ganda pemerintah di samping adanya kewenangan penapisan konten,"ujar Anggara.

Ketentuan tersebut, Anggara menilai, dapat menjadi alat untuk mensensor berita. Seperti, kata dia, berita publikasi media, dan jurnalis di masa lalu. "Praktik di Eropa, the right to be forgotten masih menjadi perdebatan serius meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari atau search engine dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

4 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.