INFO NASIONAL - Pada 2016, kemudahan berusaha di Indonesia naik ke posisi ke-91 dunia atau meningkat 15 level dari tahun sebelumnya di peringkat ke-104. Kenaikan peringkat ini salah satunya dipicu semakin tingginya kualitas pelayanan ekspor dan impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal tersebut merupakan hasil survei Bank Dunia tentang kemudahan berusaha (easy of doing business/EoDB) di semua negara yang dirilis di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa, 25 Oktober 2016. Bank Dunia menilai, reformasi kebijakan yang dibuat pemerintah dalam satu tahun terakhir turut memicu peningkatan kemudahan berbisnis di Tanah Air. Seiring dengan hal itu, Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan. Salah satunya penerapan kebijakan penyerahan dokumen di bawah satu atap (Indonesia National Single Window /INSW).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, kebijakan INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan di 15 kementerian/lembaga atau 18 unit pengelola perizinan.
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pihaknya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga Bea Cukai memiliki sistem pelayanan berbasis Internet, termasuk Pertukaran Data Elektronik (PDE). Hasilnya, selain memberikan kecepatan layanan lebih mudah dan efisien, sistem ini dapat meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga praktek pungutan liar (pungli) pun dapat dicegah dengan cepat.
“Menindaklanjuti amanat paket kebijakan ekonomi yang mendorong kemudahan berusaha sebagai kriteria penilaian EoDB, INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post-audit, pengintegrasian sistem Inaportnet, penerapan Indonesia Single Risk Management, serta intensifikasi dan ekstensifikasi secara nasional,” ujar Heru, Kamis, 27 Oktober 2016.
Selain itu, kata dia, Bea Cukai berperan aktif memperbaiki kualitas indikator Indonesia. Salah satunya membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berfungsi untuk mengefisienkan biaya impor barang modal serta percepatan arus logistik. (*)
Bea Cukai Picu Kemudahan Berbisnis di Indonesia
Kamis, 27 Oktober 2016 16:38 WIB