INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine (sabu) seberat dua kilogram pada Sabtu, 22 Oktober 2016. Sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disahkan, kasus tersebut merupakan yang terbesar di wilayah itu.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan, penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang kapal feri dari Tawau, Malaysia ke Pelabuhan Malundung Tarakan, Kalimantan Utara. “Tersangka berinisial AH tersebut berusaha kabur saat akan diperiksa petugas. Namun kami akhirnya berhasil meringkusnya tak jauh dari area pelabuhan,” katanya.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan fisik tersangka, petugas mendapatkan enam paket narkotika jenis sabu seberat 996,3 gram yang dililitkan pada kaki tersangka. Tak berhenti di sana, selanjutnya petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Polisi Resor Tarakan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Petugas kembali berhasil menangkap seorang kurir lain berinisial JM dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Deni. (*)
Baca Juga: