Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurhadi Difasilitasi Pemeriksaan Kesehatan oleh Eddy Sindoro  

image-gnews
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Bos PT Paramount Enterprise Indonesia, Eddy Sindoro, sering menjadwalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Siloam, Jakarta Pusat. Informasi ini diungkapkan Nurhadi saat bersaksi untuk Edy Nasution dalam sidang perkara suap Lippo Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

"Saya kebetulan dijadwalkan berkali-kali, tapi sampai saat ini, karena saya telah disumpah, saya katakan sejujurnya, saya karena takut jarum suntik tidak pernah terlaksana," kata Nurhadi di hadapan majelis. Ia mengatakan Eddy sangat dekat dengan dokter-dokter di MRCCC Siloam.

Nurhadi mengaku tak tahu siapa yang menjadwalkan pemeriksaannya. "Saya cuma diberi tahu oleh Pak Eddy," ujarnya. Tanggal pemeriksaannya pun ia mengaku tak ingat.

Pemeriksaan tersebut tak hanya dijadwalkan untuk Nurhadi, tapi juga untuk Tin Zuraida, istri Nurhadi. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan catatan yang ditulis Eddy Sindoro.

Pada catatan tertanggal 6 Oktober 2015, Eddy Sindoro mengatakan, "Tolong aturkan Pak Wu kepala dan jantung tanggal 7 November sekalian Ibu Wu kepala dan jantung."

Mendengar catatan yang dibacakan jaksa Budi Agung Nugraha, Nurhadi langsung menyambar. "Itulah, Pak Eddy itu sangat peduli dengan kesehatan. Dia sangat khawatir. Tapi, tolong kroscek, saya pernah enggak?" tuturnya.

Nurhadi dua kali menjadi saksi dalam kasus suap yang diduga dilakukan petinggi Lippo Group kepada Edy Nasution. Dalam dakwaannya, Edy disebut menerima duit hingga Rp 1,7 miliar. Uang suap itu diduga untuk pengurusan beberapa perkara Lippo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara-perkara yang dimaksud, antara lain, melibatkan PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited. Empat perusahaan itu berafiliasi dengan Lippo Group.

Dugaan keterlibatan Nurhadi terungkap dari memo yang dibuat Wresty untuk Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara Lippo. Pada memo itu, Wresty menulis bahwa itu ditujukan untuk “promotor”, yang tak lain adalah Nurhadi. Selain “promotor”, Wresty mengungkapkan ada istilah lain untuk menyebut Nurhadi, yakni NU, M, atau WU.

Nurhadi membantah bahwa nama-nama yang disebutkan Wresty itu adalah panggilan untuknya. Ia mengatakan baru mendengar nama-nama tersebut saat diperiksa pertama kali oleh penyidik KPK. "Di lingkungan keluarga maupun teman, tak ada nama lain selain Nurhadi. Tak ada nama seperti yang disebutkan jaksa," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna
Dokumen TPF Munir Dipertimbangkan untuk Direkonstruksi Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

13 Mei 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung.Salah satunya adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

6 Juni 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Berbulan-bulan hilang , tersangka kasus korupsi Nurhadi tertangkap saat tengah bersembunyi di Simprug, Jakarta Selatan. Ini beberapa fakta menariknya


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Ponsel tersebut akan diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan mereka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi.


Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

16 Februari 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Nurhadi dkk tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Polri membantu KPK untuk menangkap ketiga tersangka.