TEMPO.CO, Bandung - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan lembaganya menjamin tetap independen kendati dimasukkan dalam struktur Satuan Tugas Anti-Pungutan Liar bentukan Presiden Joko Widodo. “Masuknya Ombudsman dalam satgas itu tidak mengurangi independensi, kita justru mengawasi satgas itu sendiri,” katanya di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Amzulian mengatakan Ombudsman akan mendukung fungsi pencegahan dari Satgas Anti-Pungli. “Ombudsman ini lembaga pengawas, tentu kita sebetulnya tidak masuk dalam struktur sehari-hari. Kita kan pengawas, jadi mungkin kontribusinya dalam hal pencegahan. Itu kalau kita lihat di Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, fungsi Satgas ada empat: intelijen, pencegahan, pendidikan, dan justisi,” ujarnya.
Menurut Amzulian, lembaganya—misalnya—akan meneruskan pengaduan mengenai praktek pungli dalam layanan publik yang diterima oleh Satgas Anti-Pungli. “Masyarakat jangan khawatir, dalam perpres itu pemerintah berharap ada kontribusi Ombudsman terhadap Satgas, tapi tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pada Satgas itu akan kita awasi,” tuturnya.
Baca: Dikritik Soal Banjir, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Amzulian mengatakan tahun lalu, misalnya, dari 6.859 pengaduan yang diterima lembaganya, ada 6,7 persen yang terkait langsung dengan pengaduan mengenai pungli dalam pelayanan publik. Kendati demikian, pengaduan mal-administrasi dalam pelayanan publik yang porsinya lebih besar juga terindikasi berkaitan dengan praktek pungli dan suap. “Pengaduan mengenai pelayanan publik hampir semuanya mengindikasikan pungli atau suap,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pengaduan mengenai mal-administrasi penundaan pelayanan, misalnya, berkisar 25,7 persen dari jumlah pengaduan yang masuk tahun lalu. “Kalau menyangkut penundaan pelayanan, patut diduga itu erat kaitannya dengan pungli. Kalau tidak mau penundaan pelayanan apa, Anda kasih suap, mungkin dia sudah menentukan pungli. Anda tidak mau bayar pungli, maka ditunda,” kata Amzulian.
Amzulian mengatakan jumlah pengaduan yang masuk ke lembaganya hingga September ini sudah menembus 6.500 laporan. “Tahun 2016 ini kami perkirakan laporan yang masuk bisa mendekati angka 9.000. Kenaikan ini bisa jadi karena adanya kesadaran masyarakat untuk melapor,” ujarnya.
Simak: Cegah Pungli, Pemerintah Daerah Wajib Terapkan Sistem Online
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan aparatur sipil negara yang tertangkap tangan mengutip pungli akan langsung dipecat. “Langsung kita pecat, jadi enggak main-main lagi,” tuturnya di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Asman mengatakan dia meminta aparatur sipil negara agar berbenah. “Sudah ada tim pemberantasan, Satgas Anti-Pungli, tanggung sendiri risikonya kalau ada yang macam-macam,” ucapnya.
AHMAD FIKRI