TEMPO.CO, Kendari - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, menahan lima bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Rabu, 26 Oktober 2016.
Penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 6,1 miliar pada Pemilihan Kepala Daerah Konawe 2013. Lima bekas komisioner itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Koanwe Syaiful Bahri Siregar mengatakan perkara dugaan korupsi mantan penyelenggara pemilu itu merupakan kasus terbesar untuk tingkat KPU di daerah. Kasus tersebut, kata dia, menyita perhatian masyarakat.
"Berkas dari polisi kami teliti apakah barang buktinya sudah lengkap, tersangkanya benar, kemudian kita buat berita acara. Setelah itu dilakukan, maka penyidik berhak untuk menahan atau tidak," tuturnya.
Menurut Syaiful, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya kerugian daerah dan negara yang terbilang sangat tinggi. Dalam audit itu, lima mantan komisioner KPU Kabupaten Konawe tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 6,1 miliar.
Lima komisioner KPU Konawe yang telah ditahan adalah Sukiman Tosugi, yang dulunya Ketua KPU Kabupaten Konawe; Rudi Yasin; Suhardin; Hajaratul Aswad; dan Bislan. Kasus dugaan korupsi berjemaah mantan komisioner KPU Konawe itu diusut sejak 2015.
Dua terdakwa yang juga terlibat dalam perkara yang sama, yakni mantan Bendahara dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe, sudah lebih dulu divonis hakim masing-masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.
ROSNIAWANTY FIKRI