TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merekonstruksi ulang dokumen Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir Said Thalib apabila dokumen asli tidak ditemukan.
Menurut Pramono, rekonstruksi dokumen berdasarkan dokumentasi dan catatan yang ada memungkinkan untuk diformalkan. "Mungkin secara formal bisa direkonstruksi kembali (dokumennya) untuk mendapatkan hal itu. Hal terpenting kan itu menjadi dokumen yang sah," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu malam, 26 Oktober 2016.
Saat ini, data TPF Munir tengah menjadi sorotan publik karena keberadaannya yang tidak jelas. Padahal Komisi Informasi Publik telah memutuskan bahwa pemerintah harus membuka data tersebut ke publik untuk memenuhi asas keterbukaan informasi.
Terakhir, data tersebut diterima pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, mengklaim tidak ada dari pemerintah SBY yang memegang data asli alias hanya ada data salinan. Data salinan itu salah satunya berada di Arsip Nasional RI.
Baca: Cari Data Asli, Prasetyo Tak Pakai Data TPF Munir Milik SBY
Pramono berkeyakinan Kejaksaan Agung ataupun instansi terkait sudah mengecek salinan data TPF Munir yang sekarang telah tersebar. Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada saling menyalahkan lagi karena secara prinsip data TPF Munir sudah menjadi konsumsi publik.
"Meski begitu, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri, mencari, dan mendapatkan dokumen aslinya," kata Pramono.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak akan lebih dulu mengambil salinan data TPF Munir yang sudah beredar. Saat ini, ia memilih berfokus mencari dokumen yang asli karena dia menganggap yang asli lebih akurat. "Lagi pula yang diminta Presiden kan dokumen yang asli, bukan salinan," tuturnya.
Baca: SBY Serahkan Data Kasus Munir, Todung: Bola di Tangan Jokowi
Secara terpisah, salah satu inisiator TPF Munir, yaitu Todung Mulya Lubis, mengatakan sekarang bola ada di tangan Presiden Joko Widodo. Presiden yang menentukan langkah selanjutnya. Jokowi, kata dia, bisa memutuskan untuk menggunakan data salinan yang sudah ada atau membentuk kembali TPF Munir.
Todung berpendapat, Presiden Joko Widodo tak perlu membuat seluruh salinan data TPF Munir. Sebaiknya, kata dia, yang diperlukan adalah lampiran-lampiran dokumentasi faktanya karena semua keterangan bisa direkonstruksi dari situ. "Mudah-mudahan, ketika salinan data diberikan, lampirannya masih lengkap," ucap Todung.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna