TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu inisiator pembentukan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, yaitu Todung Mulya Lubis, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tetap menerima salinan data TPF Munir. Salinan ini disampaikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Todung, meski data itu berupa salinan, tetap bisa dipakai. "Terutama lampirannya. Mudah-mudahan ketika diserahkan masih ada lampirannya," ujar Todung di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Baca Juga
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, Kok!
Kesan Awal Ahok tentang Penggantinya: Orangnya Enggak Baik
Data TPF Munir sedang menjadi sorotan saat ini karena keberadaannya yang tidak jelas. Padahal, Komisi Informasi Publik telah memutuskan pemerintah harus membuka data dokumen itu ke publik untuk memenuhi asas keterbukaan informasi.
Terakhir kali data itu diterima pemerintah pada 2005 semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, mengklaim tidak ada perwakilan pemerintahan SBY yang memegang data asli alias hanya ada data salinan, yang diklaim berada di Arsip Nasional Indonesia
Todung menjelaskan, lampiran dari salinan data TPF Munir bersifat penting karena banyak sekali catatan atau dokumentasi penting pada lampiran itu. Jika lampiran ditemukan, tanpa dokumen yang asli pun pemerintah sudah mendapat petunjuk untuk membuka dan menindaklanjuti kembali kasus Munir.
Simak Pula
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Menkes Minta Pasien Jangan Selalu Dirujuk ke RS, Kenapa?
"Kembali pada hasil TPF dan lampirannya. Apakah ada nama-nama yang belum disebut untuk diperiksa, bisa dikaitkan langsung atau tidak, itu bisa dicek," ujar Todung. Pertanyaannya sekarang, ujar Todung, adalah apakah Presiden Joko Widodo mau menerima data salinan beserta lampirannya atau tidak.
Selain itu, apakah Presiden Joko Widodo akan membentuk tim untuk menindaklanjuti data itu. "Dengan kata lain, bola ada di Presiden Joko Widodo. Kemungkinan yang paling realistis memang diserahkan pada Kejaksaan Agung. Ini sudah 10 tahun mengambang. Seharusnya ini pekerjaan Presiden SBY, tapi kemana waktu itu?"
Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidharto Danusubroto menyarankan Presiden Joko Widodo tidak membentuk tim baru untuk menindaklanjuti perkara Munir berdasarkan TPF. Sebaliknya, dia menyarankan tindak lanjutnya melibatkan kembali anggota TPF.
"Karena mereka kan lebih paham. Kalau pakai tim baru, nanti ngulang lagi, lama lagi," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa dia tidak akan menerima salinan data TPF Munir dahulu. Ia meragukan keakurasiannya. "Lagipula, Presiden Joko Widodo kan memintanya mencari dokumen yang asli," kata dia.
ISTMAN MP
Baca Pula
Jawaban Emas Ariska Putri di Final Miss Grand International
Ariska Putri Rebut Mahkota Miss Grand International