TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pemilik akun Facebook. Sebab, mereka dinilai telah mengumbar kebencian, fitnah, penghinaan dan menjelekkan (hate speech) terhadap para calon gubernur yang maju dalam pemilihan kepala daerah Bangka Belitung pada 15 Februari 2017.
Kepala Sub Direktorat Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Dolly Gumara mengatakan sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa akun Facebook yang melakukan hate speech. "Kami sudah memberi peringatan awal,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut Dolly, beberapa pengguna akun Facebook yang melakukan hate speech diminta untuk menghentikan dan menghapus pernyataan-pernyataan yang bernada kebencian, fitnah, penghinaan, dan menjelekkan para calon gubernur dan wakil gubernur. “Jika tidak dihiraukan, akan kita dalami lagi dan dilakukan penindakan," ujarnya.
Dolly menjelaskan, penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial yang bernada hate speech didasarkan pada perintah Kapolri. Masing-masing Polda dan jajarannya diminta untuk melakukan patroli cyber di media sosial. “Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan netizen pendukung pasangan calon,” ucapnya.
Dolly mengatakan sudah membuat video edukasi yang terkait dengan bahaya hate speech. Video itu akan diperlihatkan kepada masyarakat dan forum netizen. “Kami mengedepankan dulu edukasi bermedia sosial," tuturnya.
Dolly mengungkapkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menonaktifkan akun yang memberikan komentar berbau SARA, mencemarkan nama baik seseorang, dan mengumbar kebencian.
Dia mengatakan, laporan resmi dari orang yang menjadi korban hate speech memang belum ada. Namun pihaknya tetap melakukan pemantauan. Dari pemantauan dan peringatan awal, sudah beberapa akun yang dinonaktifkan sendiri oleh pemiliknya.
Selain itu, lanjut Dolly, pengguna akun media sosial yang menyebarkan kebencian bisa dipenjarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Silakan mendukung (calon gubernur). Namun lebih baik saling mempromosikan program masing-masing calon yang didukung.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada beberapa pemilik akun Facebook yang pernyataannya bernada hate speech. Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sudah memberikan peringatan. Bahkan sedang dilakukan penyelidikan. Di antaranya adalah pemilik akun dengan nama Umar Ahmad, Irman Sarman dan Feri Babel.
SERVIO MARANDA