TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit tambang timah ilegal yang melakukan aktivitas di kawasan hutan konservasi Bukit Mangkol, Selasa, 25 Oktober 2016.
Tambang timah ilegal tersebut diketahui milik Sujono alias Ataw, 28 tahun, warga Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Ada dua tambang inkonvensional ilegal yang dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Brimob Kepolisian Daerah Bangka Belitung, dan Dinas Kehutanan karena menambang di kawasan hutan konservasi Bukit Mangkol," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2016.
Abdul mengatakan kepolisian telah mengamankan delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dan telah dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung untuk kepentingan lebih lanjut. "Sementara itu, untuk pemilik tambang (Ataw) sampai saat ini belum tertangkap," ujar Abdul.
Selain mengamankan delapan saksi, tutur Abdul, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin tambang berkapasitas 22 PK di lokasi tambang tersebut dan satu unit alat berat jenis ekskavator oranye bermerek Hitachi.
"Para pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," tuturnya.
Abdul menambahkan, Polda Bangka Belitung tetap berkomitmen menindak tegas para pelaku illegal mining, terutama yang melakukan aktivitasnya di kawasan hutan lindung. "Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tambang timah ilegal, silakan melapor. Pelaku akan kami tindak tegas," katanya.
SERVIO MARANDA