TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009 - 2012.
Dalam kasus ini, Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendatangkan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan ke Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor.
Salah seorang yang diundang penyidik KPK pada Selasa, 25 Oktober 2016, adalah Mas Kahono Pekik, staf Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun. Menurut dia, dalam pemeriksaan kali ini, tim dari lembaga antirasuah mendatangkan 15 orang sebagai saksi.
"PNS (pegawai negeri sipil)-nya ada dua. Saya dan seorang dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kota Madiun)," kata Kahono di kompleks markas Brimob.
Saksi lain yang diperiksa KPK adalah sejumlah staf dari PT Cahaya Terang Satata dan pengurus Madiun Putra Football Club. Para saksi ini, menurut Kahono diperiksa dalam satu ruangan.
"Kalau (untuk saya tadi) ada 45 pertanyaan dan ini belum selesai," ujar dia sembari menyatakan masing-masing saksi diperiksa seorang penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memintai keterangan sejumlah pejabat, mantan pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pihak lain yang terlibat proyek pembangunan pasar besar. Pejabat yang diundang lembaga antirasuah di Markas Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor diantaranya Suwarno bekas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, Budi Waluyo, bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. Adapun bekas pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Trubus Reksodirdjo, Direktur Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Trubus mengatakan selain pihak dari pemkot, KPK juga memintai keterangan dua staf pengusaha lokal yang ditunjuk pemerintah kota menjadi manajer proyek pasar. Selain itu, seorang staf perusahaan pribadi milik wali kota. "Saya tidak hafal namanya," kata Trubus.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar, tim KPK telah melakukan pemeriksaan di Kota Madiun sejak Senin pekan lalu. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, rumah dinas, dan rumah pribadinya, kantor PT Cahaya Terang Satata.
KPK juga telah memintai keterangan sembilan pejabat dan mantan pejabat pemkot di markas brimob, Jumat pekan lalu. Dalam kasus ini Wali Kota telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sudah melakukan cegah dan tangkal terhadap wali kota dua periode ini dan Bonie Laksmana, anak Bambang yang merupakan kader Partai Demokrat.
Dasar hukum yang dijeratkan kepada Bambang adalah Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai proyek pasar ini mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.
NOFIKA DIAN NUGROHO