TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tanah longsor terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Sei Macang, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, kemarin, Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 13.30.
"Akibatnya, 11 penambang tertimbun dan hingga kini belum bisa dievakuasi," katanya.
Sutopo menuturkan, kejadian bermula saat 11 korban menambang emas dengan metode membuat lubang jarum sedalam 30-50 meter. Tapi hujan turun dan membuat air serta lumpur masuk. "Sehingga mereka terjebak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2016.
Para korban diketahui bernama Tami, 45 tahun, Yongtok (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Lukman (34), Guntur (34), Sito (25), Zulfikar (25), Herman (53), dan Erwin (44).
Sutopo berujar saat ini personel search and rescue (SAR) gabungan, yang terdiri atas TNI, Brigade Mobil, Polres Merangin, BPBD, Basarnas, dan masyarakat, menyedot air serta lumpur yang berada dalam lubang.
"Namun kedalaman lubang mencapai 50 meter dan lokasinya cukup jauh dari permukiman serta aksesibilitas yang terbatas," ucapnya.
Wakil Bupati Merangin Khafied Moein mengingatkan warga menghentikan penambangan emas secara ilegal menyusul peristiwa ini.
"Sebenarnya Tuhan sudah mengingatkan dengan banyaknya berbagai kejadian korban meninggal tertimbun tanah saat mencari emas. Ini peringatan agar semua pelaku menghentikan aktivitasnya," katanya di Merangin, Selasa ini.
Namun, menurut Khafied, berbagai kejadian dan peristiwa yang menelan korban jiwa itu justru tidak juga dijadikan pelajaran bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Bahkan, tutur Khafied, para pelaku PETI semakin gila dengan lebih memperdalam lubang galian dan terus mengejar keberadaan emas. Akibatnya, kejadian yang menelan korban jiwa kembali terjadi.
Musibah tertimbunnya 11 pelaku PETI ini, kata Khafied, merupakan musibah yang paling banyak menelan korban dari serentetan musibah sebelumnya. "Ini artinya sudah peringatan keras. Tolong stop aktivitas PETI," ucapnya.
AHMAD FAIZ | ANTARA
Baca juga:
KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri
KPK Periksa Politikus PAN Soal Suap Proyek Jalan di Maluku
KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Berikan Rp 600 M ke Dokter