TEMPO.CO, Pekanbaru - Dua terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 25 Oktober 2016.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaannya, jaksa Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji uang Rp 155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Saat kasus bergulir, keduanya berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2009-2014.
Keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009-2014, serta dijanjikan sejumlah uang.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dengan jabatannya," kata Trimulyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 25 Oktober 2016.
Baca juga: KPK Incar Suap Pemilihan Rektor Universitas Negeri
Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan, anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014.
"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara," ucapnya.
Seusai sidang, Suparman mengaku menghormati dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Namun ia menilai dakwaan KPK tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dengan demikian, Suparman akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Saya berhak mengajukan eksepsi karena terdapat beberapa dakwaan yang perlu diperjelas lebih rinci," ujarnya.
Simak pula: KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Beri Rp 600 M ke Dokter
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Ahmad Kirjuhari sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Gubernur Bank Indonesia Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Banjir Bandung, Begini Ekspresi Kebingungan Ridwan Kamil